Diduga Korupsi APBDes, Kades Tanjung Sari Ditahan Kejari Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan penahanan terhadap tersangka Darpin Bin (Alm) Kasnari Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari TA. 2021 s/d TA. 2022, Rabu, 17 Januari 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Ulin mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap tersangka Darpin Bin (Alm) Kasnari dan dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 s/d tanggal 5 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan dengan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu TA. 2021 s/d TA. 2022,” terangnya.

Dikatakannya, adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku TA. 2021 s/d TA. 2022 dilakukan secara fiktif atau markup serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD).

“Selanjutnya Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 s/d 2022 yang yang tidak sah,” paparnya.

Sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah).

“Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka Darpin Bin (Alm) Kasnari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat,” pungkasnya. (man)

Pos terkait