Diduga Jual Kebun BUMN, Oknum Anggota DPRD Inhu Terancam Pasal Korupsi

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) inisial M dilaporkan warga kepihak Kepolisian Resort (Polres) Inhu karena diduga telah melakukan penipuan dalam jual beli kebun kelapa sawit.

Pengacara Korban Dody Fernando SH,MH mengatakan kebun kelapa yang dijual pelaku kepada Marsono merupakan kebun sawit milik Perusahaan Negara yang dalam hal ini BUMN PTPN V Sungai lala.

Bacaan Lainnya

“Kasus penjualan lahan kebun kelapa sawit milik perusahaan Negara dalam hal ini BUMN PTPN V Sei Lala, bisa dilaporkan dan dikenai pasal korupsi,” katanya.

Karena dalam kasus tindak pidana korupsi undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan 3 yang substansi terjadinya kerugian Negara bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Terlebih yang melakukan itu adalah wakil rakyat (DPRD), yang seharusnya menjaga, mengawasi dan mengamankan asset Negara tersebut,” ujarnya.

Disampaikannya, dalam kasus tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Inhu yang juga politisi Partai Gerindra Inhu ini, fihaknya telah melapor ke Polres Inhu beberapa hari lalu.

“Marsono melaporkan oknum anggota DPRD Inhu itu dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, karena Marsono merasa dirugikan yang telah membeli lahan kebun sawit dari M dan Mu,” terangnya.

Ternyata lahan kebun itu merupakan milik PTPN V Sei Lala yang notabene adalah aset negara, hal ini berbeda dengan keterkaitan kasus dugaan penipuan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena negara sudah dirugikan dalam hal ini PTPN V Sei Lala.

“Kronologisnya sangat sederhana sebagaimana yang telah dilaporkan Marsono terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Inhu itu ke Polres Inhu, maka pihak PTPN V Sei Lala bisa menyusul melaporkan Tipikor sebagaimana bukti bukti yang sudah dilaporkan,” paparnya.

Sementara itu M selaku terlapor dalam kasus ini belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *