Diduga Jadi Pengedar Sabu Dua Warga Sidomulyo Lirik Diamankan Satres Narkoba Polres lnhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (28/5/2020).

Keduanya ditangkap sekira pukul 16.15 WIB di Jalan Provinsi RT. 003 RW. 002 Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.

Bacaan Lainnya

“Telah diamankan 2 (dua) orang tersangka yang patut diduga menyimpan,menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Sabtu (30/5/2020).

Mereka adalah Aqli Monang Munthe alias Monang (39) warga Jalan Provinsi RT. 003 RW. 002 Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik dan Eric Febrian Tedy (33) warga Jalan Kebun Pisang RT. 004 RW. 003 Desa Sidomulyo Kecanatan Lirik.

Dijelaskan Misran, penangakapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik yang diduga dilakukan oleh tersangka Monang.

“Atas informasi tetsebut, Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Hasilnya pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 16.15 WIB team berhasil mengamankan tersangka Monang dan Eric, dalam kesempatan itu juga diemukan barang bukti (BB) yang berhubungan dengan tindak pidana penyaahgunaan peredaran gelap narkotika.

Adapaun BB yang diamankan adalah 6 (enam) bungkus plastik di duga narkotika jenis sabu bruto 3.25 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo, 2 (dua) pak plastik bening, 2 (dua) buah sendok pipet, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak kaleng hitam dan uang sebanyak Rp1,050 juta. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *