Covid-19 Gunakan lstilah Baru, Pasien Di lsolasi di lnhu 1 Orang

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) melalui Press Release, Kamis (6/8/2020) menyampaikan bahwa berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Diskes) lnhu tanggal 5 Agustus 2020, terdapat Total Suspek sebanyak 38 orang.

“Dengan rincian isolasi mandiri 37 orang, isolasi di RS 1 orang, selesai isolasi nihil dan meninggal nihil,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Total Kasus Konfirmasi hingga saat ini berjumlah 4 orang dengan rincian yaitu isolasi mandiri nihil, Rawat di RS NIHIL, Sembuh 4 orang, dan meninggal nihil.

Dijelaskannya, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), saat ini telah digunakan istilah baru dalam kasus Covid-19 yakni Kasus Suspek dan Kasus Konfirmasi.

“Yang mana istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG),” terangnya.

Pertama, yang dimaksud dengan Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut yaitu orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

“ISPA yaitu demam (≥38°C) atau riwayat demam dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/ pneumonia ringan hingga berat,” paparnya.

Dijelaskannya juga, Negara/Wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

Selanjutnya adalah Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

Berikutnya Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Kedua, Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

“Kasus konfirmasi dibagi menjadi yaitu Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik),” pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *