Balai Bahasa Provinsi Riau Gelar DKT Bahasa, Hukum dan Permasalahannya

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (200, -1); aec_lux: 320.1034; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Bahasa Provinsi Riau menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Bahasa, Hukum dan Permasalahannya, Selasa (23/7/2024) di Ruang Rapat Narasinga Lantai 2 Kantor Bupati Inhu.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Inhu H Sahrudin S.Sos MT, hadir dalam kesempatan ini Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau Toha Machsum M.Ag.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga hadir sebagai narasumber Afriyendy Gusti M.Hum dari Balai Bahasa Provinsi Riau, Iptu Ario Setiadi SH MH dari Polres Inhu, Mochamad Adib Zain SH MH dari Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Jimmy Manurung SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu dan Tri Joni SH MM Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Inhu.

Diskusi ini diikuti oleh Perwakilan Diskominfo Inhu, Perwakilan Sekretariat DPRD Inhu, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Inhu, Perwakilan PN Rengat, Perwakilan Kejari Inhu, Perwakilan Polres, Perwakilan Pengadilan Agama, Perwakilan Bawaslu dan Perwakilan PWI Inhu serta undangan lainnya.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau Toha Machsum M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa Balai Bahasa Provinsi Riau merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Balai Bahasa memiliki 3 program prioritas Internasionalisasi bahasa Indonesia, Literasi Kebahasaan dan Kesastraan, serta Perlindungan Bahasa dan Sastra. Dalam mewujudkan program tersebut, dibentuklah Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP)

“Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Bahasa, Hukum dan Permasalahannya merupakan salah satu program dari KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum,” katanya.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pemilihan tempat pelaksanaan kegiatan menilik dua daerah ini memiliki keberagaman budaya dan kepercayaan sehingga kemungkinan memiliki kasus-kasus hukum yang bersinggungan dengan kebahasaan.

“Sebagai informasi, Balai Bahasa Provinsi Riau memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota di Provinsi Riau,” sambungnya.

Kegiatan ini mengundang pihak dari Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Rengat, Bagian Hukum dan dari Balai Bahasa Provinsi Riau sebagai narasumber.

“Peserta kegiatan berasal dari instansi narasumber, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, DP3A, Sekretariat DPRD, Yayasan Bantuan Hukum Al-Mizan, Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri dan rekan pers,” paparnya.

Harapannya, pemerintah daerah dapat melanjutkan kegiatan ini agar masyarakat dapat mendiskusikan berbagai fenomena kebahasaan yang terjadi pada masyarakat di Inhu

Sementara itu, Asisten I Setda Inhu Sahrudin S.Sos MT dalam sambutannya sebelum membuka diskusi ini mengucapkan terimakasih kepada Balai Bahasa Provinsi Riau atas dilaksanakannya diskusi ini.

“Saya berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, karena dinilai memiliki nilai yang sangat positif, terlebih lagi di era digitalisasi ini,” ujarnya.

Dirinya juga berharap dari diskusi bahasa, hukum dan permasalahannya ini dapat menjadikan penggunaan bahasa yang lebih baik serta menghasilkan hal-hal yang positif.

“Selanjutnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Diskusi Kelompok Terpumpun “Bahasa, Hukum dan Permasalahannya” saya nyatakan dibuka,” ujarnya.***

Pos terkait