RIAUDETIL.COM, RENGAT – Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia (RI) memberi berkah kepada 559 Orang WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (17/8/2023).
Remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum 1 Bulan terdiri dari 81 Orang, Remisi Umum 2 Bulan terdiri dari 74 Orang, Remisi Umum 3 Bulan 182 Orang, Remisi Umum 4 Bulan 194 Orang, Remisi Umum 5 Bulang 26 Orang.
Selanjutnya RU1 terkait pidana umum 1 Bulan 173 Orang dan RU1 terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 386 Orang.
Pemberian remisi ini dilaksanakan dalam sebuah upacara yang digelar di Rutan Kelas IIB Rengat jalan Lintas Pematang Reba – Pekanheran, dengan Inspektur Upacara (Irup) Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE.
Hadir dalam kesempatan tesebut Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH, MH, Kepala Rumah Tahanan Negara (KA.Rutan) Kelas IIB Rengat Julius Barus SE, MH dan seluruh kepala seksi dan pegawai di jajaran Rutan Kelas IIB Rengat, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Rengat dan Forkopimda Inhu serta beberapa kepala OPD dijajaran Pemkab Inhu.
Membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna L Laoly, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE mengatakan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan RI ke 78 ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat.
“Tidak terkecuali terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Kelas IIB Rengat,” katanya.
Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah mempunyai prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghormatan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berprilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” paparnya.
Selanjutnya, progam pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat.
“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternslisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tegasnya. (man)