Pelalawan,riaudetil.com – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke Sekretariat DPRD Pelalawan pada Senin (17/11/2026) kemaren.
Demikian disampaikan Sekda Pelalawan Tengku Zulfan, SE.Ak.CA. kepada riaudetil.com, Selasa (18/11/2026). Menurutnya, keterlambatan dalam penyerahan KUA PPAS terjadi didaerah seluruh Indonesia.
” Tahun ini berbeda dengan tajun – tahun sebelumnya dimana periode baru pasca dilantiknya Kepala Daerah.Kita mempersiapkan RPJMd, sudah diselesaikan lanjut APBD Perubahan dan APBD murni. Pilkada serentak memberi efek terhadap itu,” ujarnya.
Dilanjutkan Sekda, ketika RPJMD sudah diselesaikan dan APBD Perubahan 2025, diselesaikan RKPD selanjutnya mrlakukan sinkronisasi RPJMD.
” Ada aturan Kemenkeu terbaru merubah seluruh asumsi RKPD terutama soal pendapatan. PMK adanya penurunan TKD atau transfer daerah yang sangat besar senilai Rp.276,8 M.ini menyebabkan program 2026 perlu dibahas ulang karena penurunan angka transfer daerah bukan jumlah sedikit .Membahas program ada rencana belanja yang harus dikurangi seperti belanja pembangunan dan belanja pegawai tahun depan.Kita tentu mencari opsi – opsi dan bukan menyampaikan hal yang semu perlu ada kehati – hatian dalam penganggaran,” ucapnya.
Terpisah, Masri Sekretaris Dewan DPRD Pelalawan kepada riaudetil.com membenarkan bahwa Sekretariat telah menerima draf Rancangan KUA – PPAS dari Pemkab Pelalawan.
” Tentu Kita setelah menerima draf Rancangan KUA – PPAS akan menunggu arahan tindak lanjut dari pimpinan,” tukasnya,” tukasnya.( ZoelGomes)





