RIAUDETIL.COM, LANGKAT –
Polsek Hinai Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/VII/2025/ SPKT / Polsek Hinai / Polres Langkat / Polda Sumut, Tanggal 07 Juli 2025.
Dimana, Korban atau Pelapor Suyatno telah kehilangan berupa 1 unit HP merk Samsung Galaxy A05s, Tabung gas, dan Uang Rp. 200.000 sehingga totalnya mencapai Rp. 3.550.000, yang terjadi di Dusun II Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Jum’at (04/07/2025).
Sementara, Pelaku berinisial AN alias Gondrong (35) Warga Dusun III Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Kapolsek Hinai AKP Hari Muliady S.H, melalui Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang menyebutkan, ” berawal Korban Warga Dusun III Desa Suka Damai Timur. Sepulang dari masjid langsung kedapur untuk memanaskan air untuk membuat kopi.
Namun, saat kompor tidak menyala dikarenakan tabung gas tidak ada. Korban langsung menayakan kepada istrinya yang juga sudah bangun tidur dan menjawab “ada disitu. Merasa curiga, akhirnya Korban bersama istrinya mencari di seputaran dapur dan ternyata. Mereka melihat bahwa dinding dapur yang terbuat dari tepas bambu sudah terbuka/rusak di bagian samping.
Setelah itu mereka lalu ke ruang tamu dan melihat bahwa Hp yang di cas di ruang tamu sebelum tidur sudah hilang diembat maling,” terang Kasi Humas.
Selanjutnya, Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Hinai agar Pelaku segera diungkap dan ditangkap di proses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mengetahui ciri-ciri Pelaku sedang melarikan diri ke Barak Seratus PT.SSS Desa Pasar Suku, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal,” kata Iptu Jekson.
Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Mhd. Taufan, S.H. bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Pelaku, yang didampingi Polsek Muara Batang Gadis Polres Madina, hari Selasa (09/09/2025) Pukul 18.30 Wib,
Kini Pelaku ditahan di Polsek Hinai. Atas perbuatannya dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (humas/nanda)





