Tim 17  Laporkan PT.Inti Indosawit Subur ke Satgas PKH

Pelalawan,riaudetil.com – Terkait penolakan perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur Asian Agri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci dan Lalang Kabung  dan Delik pada Rabu (25/6/2025) melakukan pengaduan ke Satgas PKH Riau di Kantor Kejati di Pekanbaru.

Mewakili Tim 17 yang melakukan pengaduan Syamsultan (Ketua), Adi Anizar (Sekretaris) dan Muhammad Daud (Wakil Ketua) yang juga juru bicara.Tim 17 menyerahkan sejumlah dokumen penting.

Syamsultan Ketua TIM 17 melalui Muhammad Daud juru bicara kepada riaudetil.com, Kamis (26/6/2025) menyampaikan bahwa Tim 17 mengadu kepada Satgas PKH Riau terkait dengan persoalan masyarakat di 3 desa dengan PT.Inti Indosawit Subur di eilayah Kabupaten Pelalawan.

” Perjuangan Kita ini sejak 2015,berbagai upaya telah dikukan mulai dari hearing DPRD dan Pemerintah namun hingga kini tidak menemui kesepakatan,” ujarnya.

Ditambahkannya, Tim 17 telah berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI tentang penolakan perpanjangan HGU PT.IIS Kabupaten Pelalawan tertanggal 3 Juni 2023.

Selanjutnya, Kami menerima surat tembusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI melalui Direktur Pengaturan dan Penetapan hak atas tanah atas surat Kami sebelumnya

Surat balasan ditujukan ke Kanwil ATR/BPN Riau yang sifatnya SEGERA nonor : HT.01/1422-400.19/IX/2023 tanggal 11 September 2023.

” Hingga kini Kami belum pernah dipanggil untuk diminta keterangan dari pihak Kaneil ATR/BPN Riau maupun Kabupaten Pelalawan.Makanya Tim 17 mengadukan masalah ini ke Satgas PKH untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, penolakan perpanjangan HGU PT Inti Indosawit Subur (ASIAN AGRI) oleh Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci Dan masyarakat Lalang Kabung Kabupaten Pelalawan berbunyi sebagai berikut :

1. Surat tersebut pada intinya menyampaikan adanya penolakan Perpanjang Hal Guna Usaha PT Inti Indosawit Subur (Asian Agri) oleh Tim 17 mewakili masyarakat Pangkalan Kerinci dan masyarakat Lalang Kabung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sebelum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan masyarakat yang selama ini di kuasai oleh pihak PT Inti Indosawit subur (Asian Agri).

2. Berkenaan terkait masalah tersebut,  diminta agar saudara melakukan penelitian terhadap permasalahan dimaksud dan mengupayakan penyelesaian nya kemudian melaporkan hasilnya kepada al Direktorat Jenderal Penetapan Hak Pendaftaran Tanah dalam waktu yang tidak terlalu lama disertai saran dan pendapat saudara sebagai bahan tindak lanjut permohonan dimaksud.

Dengan penolakan tersebut oleh tim 17, Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengundang rapat melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tanggal 4 September 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati di pimpin langsung Asisten 1 Pemerintah Dan Kesra H Zulkifli S. Ag,. M. Si.

Dari hasil rapat dan di sepakati melalui Notulen rapat tim 17 bersama perwakilan PT Inti Indosawit Subur, BPN dengan Hasil pembahasan dan kesimpulan  meliputi :

1. Tim 17 Meminta kepada PT inti Indosawit Subur nama-nama penerima kebun pola PIR Trans masyarakat lokal (desa delik – pangkalan Kerinci) sebanyak 2 Ha per KK berdasarkan perjanjian tahun 1990 atau seluas 2000 Ha (1000 KK)

2.Pihak perusahaan PT Inti Indosawit subur bersedia menyiapkan nama-nama masyarakat penerima pola PIR Trans sebagai mana yang di kehendaki tim 17 sampai tanggal 24 September 2024.

3. Bila mana data-data penerima kebun pola PIR Trans tersebut belum tersedia sepenuhnya sampai tanggal yang telah ditentukan akan dikomunikasikan kembali antara kedua belah pihak dan pemerintahan Kabupaten Pelalawan yang di wakili oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.(ZG)