Pelalawan,riaudetil.com – Salah satu bakal calon Kepala Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Tarmizi (46) menyampaikan pengumuman terbuka kepada masyarakat terkait statusnya sebagai mantan terpidana.
Pengumuman tersebut dimuat di media online sebagai salah satu syarat administratif pencalonan Pilkades Periode 2026-2034.
Tarmizi yang lahir di Kuala Tolam, 19 Oktober 1980, beralamat di Dusun Kayu Ara RT 018 RW 006 Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, mengaku pernah menjalani hukuman pidana penjara 7 tahun atas kasus Tindak Pidana kekerasan sehingga korban meninggal dunia Pasal 338 KUHP.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 146/Pid.B/2013/PN.Plw dengan terdakwa Tarmizi alias Atan Bin Syarifudin.
Dalam pernyataannya, Tarmizi menyebut telah selesai menjalani masa hukuman secara penuh pada 20 Oktober 2016 dan saat ini berstatus sebagai warga negara bebas serta tidak sedang menjalani hukuman pidana dalam bentuk apapun.
“Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutupi, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum untuk mengumumkan latar belakang sebagai mantan terpidana secara jujur, terbuka, dan transparan,” tulisnya dalam pengumuman tertanggal 16 September 2026.
Ia juga menegaskan pengumuman tersebut menjadi bukti lampiran resmi dalam berkas pendaftaran yang diserahkan kepada Panitia Pilkades Kuala Tolam.
Pengumuman terbuka bagi mantan terpidana memang menjadi kewajiban sesuai aturan Pilkades untuk memenuhi prinsip transparansi kepada publik.(ZG)
