Optimalisasi Pelayanan Administrasi SKPP, Pemda Inhu Launching Aplikasi PUTUS

Pemda Inhu Launching Aplikasi PUTUS, Kamis (15/10/2026)

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Untuk Optimalisasi Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) me Launching Aplikasi Penghentian Urusan Tunjangan Upah dan Salary (PUTUS), Kamis (15/10/2026).

Aplikasi ini digagas oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu Suryatin, dimana launching aplikasi PUTUS ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Zulfahmi Adrian di Aula Narasinga Lantai 2 Kantor Bupati Inhu.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I Setda Inhu Syaiful Bahri yang juga Plt Kabanpenda, Asisten III Setda Inhu Riswidiantoro dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ria Herlina.

Suryatin selaku penggagas Aplikasi PUTUS menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Indragiri Huomor 56 tahun 2023 BPKAD menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Secara khusus bidang perbendaharaan melalui Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah (Kasda) memiliki peranan yang sangat strategis dalam proses penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran yang selama ini kita dikenal dengan SKPP,” katanya.

Pelayanan SKPP merupakan instrumen penting dalam pengendalian belanja pegawai untuk memastikan ketepatan hak penerima serta penghasilan pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN yang mengalami mutasi, pindah tugas, pensiun maupun kondisi lainnya.

“Namun kita menyadari bahwa kondisi pelayanan administrasi SKPP belum sepenuhnya optimal karena masih dijalankan secara manual dan semi digital,” lanjutnya.

Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 293 SKPP telah diterbitkan terdiri dari 199 pensiun 29 meninggal dunia 62 pindah tugas dan 3 PTDH dan 1 Januari 2026 sampai dengan 30 September 2026 SKPP yang sudah terbit sebanyak 176 bekas dengan rincian 154 pensiun 15 meninggal dunia 6 pindah tugas dan satu PTDH.

“Sebelumnya memerlukan waktu verifikasi 2 sampai 7 hari, hal ini sangat rentan terhadap keterlambatan jika tidak segera dibenahi kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak administrasi,” jelasnya.

Dalam mewujudkan transformasi digital kami menginisiasi aksi perubahan ini melalui pembangunan dan implementasi aplikasi khusus yaitu Aplikasi PUTUS, melalui aplikasi ini di dapat mengubah paradigma layanan manual menjadi tata kelola yang cepat akurat mudah ditelusuri transparan dan akuntable.

“Durasi penyelesaian layanan yang tadinya memakan waktu hampir seminggu kini bisa kita pangkas signifikan menjadi satu atau maksimal 2 hari,” ujarnya.

Dikatakannya, tdak hanya sekedar wacana sejak tanggal 8 Oktober 2006 aplikasi ini telah di uji coba dan hingga saat ini sudah dapat dirasakan manfaatnya, sudah 5 ASN yang mengajukan penerbitan SKPP yaitu mempermudah pengajuan pemantauan status berkas penerbitan SPP.

“Aplikasi ini juga mencegah potensi kerugian daerah akibat keterlambatan penghentian pembayaran di samping efisien,” paparnya.

Dapat dibayangkan bagaimana ASN di kecamatan terjauh seperti Batang Peranap, Batang Cenaku yang harus menempuh jarak hampir 100 KM dengan waktu tempuh kurang lebih 2 jam untuk sampai ke Pematang Reba selaku pusat pemerintahan.

“Dengan aplikasi ini kita berharap kendala jarak waktu dan biaya perjalanan tersebut kini teratasi, biaya operasional dan mudah dan tidak ada serta mempermudah proses administrasi,” tegasnya.

Kepala BPKAD Ria Herlina dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang pengembangan aplikasi ini didasari oleh tingginya volume layanan perbendaharaan daerah, di mana terhitung mulai Januari hingga September 2026 Bidang Perbendaharaan telah memproses 176 berkas SKPP, yang didominasi oleh usulan pensiun dan mutasi pegawai.

“Dengan kondisi Fiskal saat ini dimana kita dituntut untuk dapat memberikan kinerja yang maksimal dengan menggunakan sumber daya minimal,” terangnya.

Diharapkan dengan adanya Aplikasi PUTUS, BPKAD dapat memberikan peningkatan kualitas pelayanan terutama bidang perbendaharaan khususnya didalam penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji dan Tunjangan.

“Pelayanan yang sebagai bagian dari tahapan pembangunan dan penyempurnaan sistem, Aplikasi PUTUS telah sukses kami uji coba (piloting/trial) beberapa waktu lalu di lingkungan BPKAD, dengan memproses sejumlah permohonan pensiun dari beberapa unit kerja percontohan,” bebernya.

Dari hasil uji coba tersebut, terbukti bahwa sistem berjalan dengan baik, stabil, serta mampu memangkas durasi penyelesaian layanan secara drastis menjadi maksimal 1 hingga 2 hari kerja saja, sekaligus mempermudah tracking dokumen secara real-time.

Sementara itu Zulfahmi Adrian sebelum meresmikan penggunaan aplikasi PUTUS menyampaikan bahwa sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi serta arah kebijakan penataan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi, Pemkab Inhu terus berkomitmen untuk melakukan percepatan digitalisasi pelayanan publik.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pelayanan administrasi perbendaharaan khususnya dalam proses penerbitan SKPP bagi ASN yang memasuki masa pensiun, mutasi, maupun pemberhentian -memegang peranan krusial,” tegasnya.

Proses ini tidak hanya menyangkut ketepatan hak kepegawaian, tetapi juga menjadi instrumen vital dalam pengendalian belanja daerah dan pencegahan risiko kelebihan bayar (overpayment) yang dapat berdampak pada tata kelola keuangan daerah.

“Selama ini, tantangan konvensional berupa pengiriman berkas fisik secara manual, rantai birokrasi yang panjang, serta jarak tempuh antar-kecamatan seringkali menjadi kendala operasional yang memakan waktu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kehadiran inovasi Aplikasi PUTUS ini merupakan sebuah terobosan strategis (milestone) yang patut kita sambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya.

“Dengan sistem digital end-to-end yang mencakup pengajuan mandiri, verifikasi online, pelacakan dokumen secara real-time, hingga pencetakan mandiri ber-TTE, waktu layanan yang sebelumnya memakan,” pungkasnya. (Man)