Edarkan Sabu Sabu, 2 Warga Rengat Dibekuk Polres Inhu

2 Warga Rengat Diduga Pengedar Sabu yang diamankan Polres Inhu di Jalan Lintas Timur

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba terutama narkotika jenis sabu terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu), melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Dua orang pengedar yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.

Penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi Narkoba tersebut terjadi pada Kamis (15/10/ 2026) sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.

Dua orang yang berhasil ditangkap setelah diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu masing-masing berinisial ARA (29) yang beralamat di Desa. Sungai Guntung Kecamatan Rengat dan FA (26) yang beralamat di Jalan Rumah Tinggi Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat.

“Dari tangan kedua orang tersangka ini berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 303 Gram,” ujar Kapolres Inhu AKBP John Letedara melalui Kasi Humas Ipda Ade Asnal, kamis malam.

Dijelaskannya penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang didapat pada Rabu (14/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Lintas Timur Desa. Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Ps Kanit I Sat Resnarkoba Aipda Suwandi Nasution segera melaporkan ke Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel yang langsung memimpin kegiatan penyelidikan,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut adalah ARA dan FA.

“Pada Kamis sekira pukul 02.30 WIB didapat informasi bahwa keduanya akan melintas di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Dawu menggunakan sepeda motor merk scopy warna ungu tanpa nopol bersama dengan temannya,” ungkapnya.

Tim segera menyisir ke daerah tersebut, tidak lama kemudian tim melihat ciri ciri yang di informasikan dan langsung mengamankan kedua orang tersebut, saat dilakukan penggeledahan terhadap ARA ditemukan di dalam jaket bomber warna hitam yang di gunakannya berupa satu buah kotak rokok marlboro warna merah hitam yg berisikan satu bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.

“Penggeledahan juga dilakukan terhadao FA dan di temukan di dalam saku celana yang digunakannya berupa satu pak pelastik pembungkus dan 10 buah plastik pembungkus,” paparnya.

Setelah itu tim melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan dan di temukan di dalam jok sepeda motor berupa satu buah pelastik asoy yang di lakban warna merah merk fragile yang berisikan tiga bungkus narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan interogasi, ARA mengakui bahwa barang bukti nerkotika jenis sabu yang di temukan tersebut adalah miliknya,” sambungnya.

Sementara itu FA saat di interogasi mengakui dan mengetahui bahwa bersama sama dengan ARA menjemput barang bukti narkotika jenis sabu.

“Guna pengembangan lebih lanjut terhadap kedua orang terduga pelaku tersebut beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Inhu,” tandasnya.

Polres Inhu tetap terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran Narkoba, mengingat bahaya dan dampak dari Narkoba terhadap generasi penerus bangsa.

“Untuk itu kami mengimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Inhu, agar dapat menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau menggunakan Call Centre 110 apabila mengetahui atau melihat adanya dugaan transaksi Narkoba atau tindak kejahatan lainya,” ujarnya.

Polres Inhu menjamin identitas pelapor akan tetap dirahasiakan untuk menjaga keamanan pelapor. Personil polisi akan selalu siap sedia dalam menerima setiap laporan, karena Polisi Bersama Masyarakat, tutupnya. (Man)