Bukan Soal Wewenang, Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan Ingatkan Disdikbud Buka Kanal Pengaduan SPMB Tingkat SMA Sederajat 

Pelalawan,riaudetil.com – Carles,S.Sos.M.Si Ketua Komisi I DPRD Pelalawan secara tegas mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan agar membuka kanal pengaduan atau posko pengaduan soal Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun 2025 terkhusus di tingkat SMA sederajat.

” Meskipun wewenang Kabupaten hanya mengurusi SD dan SMP sederajat, tapi ini bukan soal wewenang.Ya betul, SMA sederajat adalah wewenang dari Propinsi Riau.Tapi ini soal nasib anak negeri Pelalawan yang akan melanjutkan pendidikan.Jangan sampai ada satu anakpun putus sekolah akibat tidak lolos dari SPMB dikarrnakan tak tertampung di sekolah negeri,” ucap politisi PDI Perjuangan ini dengan lantang.

Carles meminta kepada Disdikbud Pelalawan agar membuka kanal pengaduan atau posko pengaduan sekaligus call center yang bisa dihubungi oleh siswa atau wali murid
bagi siswa yang tidak tertampung disekolah negeri.

” Kita sudah menerima laporan dari siswa maupun wali murid di Ibukota Pangkalan Kerinci dan Pangkalan Kuras.Segera buka kanal pengaduan sekaligus call center yang bisa dihubungi mengingat urgentnya masalah ini.Masalah ini terus berulang – ulang setiap masuk tahun ajaran baru.Sehingga diupayakan penambahan Rombel.Tahun ini juga harus ada solusi dan jangan bicara wewenang.Disdikbud harus aktif tethadap nasib anak yang tidak lolos di SPMB agar dicarikan solusinya secara konkrit,” tegasnya.

Ditambahkannya, Disdikbud Pelalawan harus juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Propindi dan Komisi 1 DPRD Pelalawan sebagai mitra dari Disdikbud akan mengawasi memantau SPMB ini.

” Setiap tahunnya Kita bisa atasi masalah anak yang tak  tertampung disekolah negeri.Jangan sampai masalah ini Disdikbud Pelalawan diam dan tidak membuka kanal atau posko pengaduan,” tutupnya. (ZG)