RIAUDETIL.COM, INHU – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto SSos MSi melalui surat edaran nomor 500.01.1/BAG.EKO.SDA-SETDA/186, meminta kepada setiap pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Inhu mendistribusikan BBM subsidi hanya kepada yang berhak.
Surat edaran ditekan pertengahan bulan Nopember kemaren tentang penyediaan, pendistribusian jenis BBM Subsidi (Solar dan Pertalite) merujuk pada Perpres 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM ditujukan ke setiap SPBU di Inhu untuk dipatuhi.
Namun hal ini tidak sepenuhnya di indahkan oleh para Pengusaha SPBU yang ada di Kabupaten Inhu seperti yang terjadi di SPBU Jalan Azki Aris Rengat, selain melakukan pengisian terhadap pelanggan yang menggunakan jerigen, SPBU ini juga melakukan pengisian terhadap mobil industri seperti angkutan batubara.
Ungkap RH (55) warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kampung Besar Kota sangat menyesalkan sikap SPBU milik salah seorang anggota DPRD Provinsi Riau ini.
“Akibat dari bebasnya mobil batubara mengisi di SPBU ini terjadi antrian panjang yang dinilai sangat menggangu lalu lintas,” katanya, Jumat (23/1/2026) malam melalui selulernya.
Dirinya meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengambil sikap tegas kepada SPBU yang membangkang terhadap himbauan bupati.
“Apa gunanya aturan dibuat kalau tidak ditegakkan, terlebih hal ini berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya antrian panjang mobil batubara ini selain menggangu lalu lintas juga menyebabkan BBM jenis solar bersubsidi akan lekas habis dan masyarakat tidak mendapatkannya.
“Padahal jelas-jelas peruntukannya bagi masyarakat umum, bukan pengusaha,” ungkapnya lagi.
Sekali lagi, sebagai masyarakat dirinya meminta kepada pihak yang berwenang untuk menertibkan permasalahan ini.
Sementara itu didalam surat edarannya Bupati Inhu dengan tegas melarang bagi kendaraan angkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan termasuk angkutan CPO menggunakan BBM jenis solar bersubsidi. (Man)

