Reliance Tanggapi Mediasi Dengan Maybank

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Sebagai lanjutan dari proses pengadilan di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas gugatan yang dilayangkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan, sidang Selasa 24 April 2018 menentukan dilakukannya mediasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Kuasa hukum RCM dan Anton Budidjaja, Marcia Wibisono dari kantor hukum Yang & Co menegaskan bahwa kliennya menyambut baik upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak netral tersebut.

Bacaan Lainnya

“Agenda berikutnya adalah proses mediasi dengan mediator yang telah ditunjuk oleh Majelis Hakim,” ungkapnya usai menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan.

Ia pun kembali menekankan bahwa kliennya tidak ingin mengambil posisi dalam pertempuran dua BANI dan sangatlah tidak adil jika ada pihak yang menggunakan sengketa ini untuk menggagalkan proses arbitrase yang sedang berjalan.

“Alasan klien kami mengajukan arbitrase di BANI Sovereign karena telah melalui berbagai pertimbangan hukum yang jelas.”

Diketahui BANI yang berkantor di Gedung Sovereign Plaza, TB Simatupang, Jakarta Selatan telah diakui sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Peradilan Tata Usaha Negara.

“Kami melihat langkah Maybank mengajukan gugatan tandingan ke BANI lainnya kemudian ke pengadilan merupakan tindakan yang bertentangan dengan apa yang telah disetujui dalam CSPA. Kami pun optimis bahwa posisi RCM secara hukum cukup kuat. Klien kami mengajukan permohonan arbitrase ke BANI yang sudah mengantongi putusan pengadilan dan SK Menkumham saja malah digugat, mana ada jaminan kita tidak akan digugat kalau mengajukan permohonannya ke BANI satunya?”

Mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat diagendakan pada 8 Mei 2018 mendatang. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *