RIAUDETIL.COM – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan detik-detik kecelakaan maut. Korban ibu hamil dikabarkan tewas ditabrak pelaku yang diketahui sedang belajar mengemudikan mobil.
Peristiwa itu terjadi di Gang Madat, Palmerah, Jakarta Barat. Dalam rekaman video yang beredar, korban saat itu sedang menyeberang jalan ke arah mobil yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Ketika mendekati mobil tersebut, mobil tiba-tiba melaju, dan menyeruduk korban dari belakang.
Berkaca dengan kejadian di atas, mengemudikan mobil memang bukan perkara main-main. Seperti yang diungkapkan Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu beberapa waktu yang lalu.
Ia mendukung salah satu gugatan yang dilayangkan Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting. Mereka mengajukan gugatan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isi gugatan tersebut dari kalimat ‘belajar sendiri’ pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3.
“Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri,” demikian bunyi pasal tersebut.
“UU menyebutkan harus di-endorse oleh sebuah pelatihan yang sudah ditunjuk. Tujuannya adalah bagaimana meningkatkan kualitas keselamatan di jalan melalui kompetensi,” jelas Jusri saat dihubungi detikcom.
Dalam pasal yang digugat, ada dua cara calon pengemudi mendapatkan SIM yakni melalui pendidikan dan pelatihan serta belajar sendiri.
Untuk pendidikan dan pelatihan harus melalui kursus mengemudi resmi. Pedomannya juga telah diatur pada Pasal 78, isinya menyatakan penyelengaraannya dilakukan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari pemerintah.
Sedangkan frasa ‘belajar sendiri’ tidak dijelaskan lebih rinci dalam UU 22/2009.
Menurut Marcell-Roslianna, pasal di atas ditafsirkan harus memenuhi syarat UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Alasan lain, belajar nyetir sendiri memiliki risiko kecelakaan tinggi.
“Di mana dengan belajar menggunakan kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan rem dan kopling darurat, serta tidak didampingin instruktur yang kompeten, telah terbukti banyak menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerugian. Seperti hilangnya nyawa seseorang, cedera parah dan ringan, kerusakan properti dan kerusakan fasilitas umum,” ujar Marcell-Roslianna dalam permohonan yang disampaikan ke MK.
Menurut Marcell-Roslinna, frase ‘belajar sendiri’ melanggar norma lainnya di UU tersebut. Argumen lain, Pasal 79 ayat 1 juga menyatakan:
“Setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan, wajib didampingi instruktur atau penguji.***(detik.com)