RIAUDETIL.COM – Pelaku pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta, EF, ditangkap polisi. Pelaku dapat terjerat pasal berlapis.
“Tersangka bisa dikenakan ancaman hukuman: pemerasan (pasal 368 KUHP) dan/atau penipuan hasil rapid test (pasal 372 KUHP) dan pelecehan seksual (281 KUHP),” ujar Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, lewat pesan singkat kepada detikcom, Minggu (27/9/2020).
Abdul menuturkan karena pihak kepolisian dapat menahan pelaku berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Pasal 21 KUHAP berbunyi:
“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”
Abdul menjelaskan pertimbangan pelaku dapat dikenai 3 pasal itu. Ia menyebut semua aksi pelaku, memenuhi unsur pidana.
“(Terjerat pasal) pemerasan karena tarif resminya Rp 150 ribu dengan memaksa akhirnya korban menyerahkan Rp 1,4 juta, (terjerat pasal) menipu dengan menyatakan seolah-olah korban bergejala COVID dan atau (terjerat pasal) pelecehan seksual secara paksa (tanpa izin) meraba tubuh dan menciumnya,” kata Abdul.
Dengan begitu, korban dapat dihukum penjara. Pelaku terancam kurungan penjara 5 tahun 4 bulan.
“Ancamannya : (pasal) 281 pelecehan seksual (hukuman) 2 tahun 8 bulan, penipuan 4 tahun dan pemerasan 9 bulan,” kata Abdul.
“(Pelaku) dikenakan hukuman terberat dari 3 pasal itu, ditambah 1/3 (dari hukuman terberat),” lanjutnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari cuitan korban berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF. Korban saat itu mengaku hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).
Korban diminta menjalani rapid test. Hasil rapid test korban dinyatakan reaktif Corona oleh tersangka EF.
Singkat cerita, korban LHI dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta. Tak hanya itu, tubuh korban juga diraba-raba oleh pelaku.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.***(detik.com)