RIAUDETIL.COM – Tiga orang karyawan perusahaan logistik jadi bulan-bulanan warga saat akan mencari makan. Mereka dicurigai maling setelah kendaraan yang mereka kendarai hilir mudik di sekitaran rumah warga di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Video pemukulannya ramai di media sosial, dalam video tersebut beberapa warga memukul wajah salah satu dari ketiga karyawan tersebut. Kejadian itu terjadi pada 22 Mei 2020 lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polisi Sektor Bojongsoang, Kompol Maman Suparman. Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi ketika ketiga korban mengendarai mobil saat akan mencari makan untuk sahur.
“Jadi pada awalnya, mereka keluar menggunakan mobil dari pabrik mau cari makan sahur. Karena sekarang lagi Corona, susah cari warung. Tapi mereka dicurigai warga karena bolak-balik, disangkanya maling,” ujar Kapolsek Bojongsoang tersebut, Rabu (27/5/2020).
Ketika kendaraan itu hilir mudik, ada dua orang melihat kendaraan mereka. Menurut Maman, kedua orang tersebut mencurigai gelagat mobil tersebut.
Kemudian kedua orang ini melaporkan kepada sebagian warga. Dengan cepat mobil yang dikendarai para karyawan itu diberhentikan oleh warga.
“Mungkin karena situasinya ya orang lagi Ramadhan, kan sekarang lagi rawan. Tapi sayangnya mereka main hakim sendiri padahal belum ada buktinya,” ujar Maman.
Amat disayangkan, sikap main hakim sendiri yang dilakukan warga kepada ketiga karyawan tersebut. Mereka mengalami luka robek di bagian pelipis mata dan luka lebam di sekitaran wajah.
“Ya meskipun warga kami, tapi karena mereka main hakim sendiri yang kita tindak,” ujarnya.
Dua orang yang pertama kali melaporkan kepada warga ditangkap polisi. Mereka berdua diduga menjadi provokator yang menyulut emosi warga.
Mereka pun ikut dalam aksi pemukulan tersebut. Dan aksi main hakim sendiri itu terekam dalam sebuah video. Dan menjadi barang bukti bagi kepolisian untuk didalami dalam penyelidikan.
“Pelaku penganiayaan telah ditangkap, sementara baru dua orang mudah-mudahan akan berkembang,” terangnya.
Kedua tersangka tersebut terancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara berkelompok dengan ancaman penjara sekitar.(dc)