RIAUDETIL.COM – KPK menyebut Kompol Rosa Purbo Bekti telah mengajukan banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberatannya dikembalikan ke Polri. Pengajuan banding ke Jokowi dilakukan setelah Pimpinan KPK menolak keberatan Kompol Rosa.
“Jadi Mas Rosa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI. Karena memang mekanisme UU-nya demikian, per tanggal 24 Feb 2020,” ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Ali mengatakan, KPK menghormati langkah yang ditempuh Kompol Rosa. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang.
“Tentu, karena ini ketentuan Undang-undang yang ada, bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rosa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kompol Rosa mengajukan surat keberatan dikembalikan ke institusi asalnya, Polri. Surat keberatan itu sudah disampaikan Rosa ke pimpinan KPK.
“Jadi benar kami pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020 tentu ini sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” kata Ali, Selasa (18/2).
Seperti diketahui, Polri dan KPK sempat saling lempar bola pengembalian Kompol Rosa dari KPK ke Polri. KPK menyebut pengembalian Rosa karena permintaan Polri, sedangkan Polri membantah telah menerima pengembalian tersebut.
KPK akhirnya membeberkan kronologi pengembalian Kompol Rosa. Lembaga antirasuah itu menyebut awalnya Polri meminta, namun saat pimpinan KPK sudah sepakat mengembalikan Rosa, Polri menyampaikan pembatalan penarikan.
“Dalam perjalanannya, ada surat tanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Pak Wakapolri terkait dengan pembatalan penarikan terhadap dua orang yang saya sebutkan tadi. Suratnya kemudian diterima sekretariat pimpinan tanggal 28 Januari 2020,” ucap Ali, Kamis (6/2).
Namun saat itu pimpinan KPK tak berubah pikiran. Mereka tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri itu sesuai dengan keputusan sebelumnya.***(detik.com)