Kejaksaan RI Ekstradisi Robert Horvath ke Pemerintah Hongaria

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melakukan ekstradisi (penyerahan) Termohon Ekstradisi ROBERT HORVATH yang merupakan pelaku kejahatan dan seorang Warga Negara Hongaria kepada Pemerintah Hongaria, Kamis (4/8/2022).

Pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 terhadap Termohon Ekstradisi atas nama ROBERT HORVATH yang selanjutnya Pemerintah Republik Indonesia menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria bernama ROBERT HORVATH.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr. Ketut Sumedana melalui pesan WA nya.

Dijelaskannya, Termohon Ekstradisi ROBERT HORVATH telah dinyatakan bersalah di Negara asalnya Hongaria melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar putusan Pengadilan di Hongaria, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke pengadilan dan melakukan persidangan dengan menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi terkait dan melakukan pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Dalam proses persidangan ekstradisi, dapat dibuktikan hasil analisa dan kesesuaian alat bukti, barang bukti, serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Hongaria dengan kesimpulan sebagai berikut:

“Identitas ROBERT HORVATH SESUAI dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oIeh Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah RI,” katanya.

Di Indonesia, perbuatan ROBERT HORVATH tercantum dalam nomor urut 20, lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, mengenai pencurian, perampokan dan percobaan pencurian.

“Perbuatan ROBERT HORVATH merupakan kejahatan yang dapat diekstradisikan menurut Pasal 4 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang mana hal ini telah memenuhi prinsip ekstradisi yaitu dual criminality,” sambungnya.

Perbuatan ROBERT HORVATH bukan kejahatan politik baik di Indonesia ataupun di Hongaria dan bukan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria.

“Dalam perhitungan masa daluwarsa melaksanakan putusan pengadilan di Indonesia dan Hongaria belum masuk daluwarsa,” ungkapnya.

Selanjutnya ROBERT HORVATH tidak sedang dilakukan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia atas kejahatan lain yang berbeda dengan kejahatan sebagaimana dimintakan dalam permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria.

“Berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sependapat dan mengeluarkan Penetapan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022,” terangnya.

Selanjutnya, penetapan tersebut dimohonkan Keputusan Presiden RI yang mana dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pemerintah RI mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria bernama ROBERT HORVATH.

Adapun proses ekstradisi dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa sebelum terbitnya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022, Jaksa melaksanakan serangkaian tahapan penanganan ekstradisi seorang Termohon Ekstradisi berkewarganegaraan Hongaria dan kemudian melaksanakan eksekusi penetapan terhadap warga negara Hongaria. (man)

Pos terkait