Ini Surat Keterangan Diduga Tanda Jual-Beli Pulau Lantigiang Selayar

RIAUDETIL.COM –  Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan dijual hampir semiliar rupiah kepada pihak ketiga. Ijab kabul jual-beli pulau diduga hanya ditandai lewat secarik kertas.

Berdasarkan surat pembelian Pulau Lantigiang yang didapatkan Senin (1/2/2021), surat ini dibuat pada tanggal 29 Mei 2019. Dalam surat itu, tertera nama penjual pulau itu Syamsul Alam dan Asdianti selaku pembeli. Syamsul Alam beralamat di Desa Jintao.

Bacaan Lainnya

Surat penjualan Pulau Lantigiang ini ditandatangani di atas meterai Rp 6.000. Adapun saksi yang menyaksikan penjualan ini adalah Kepala Dusun Jinato, Arsyad, keluarga penjual Tundeng Dg Sibali, Matakko, dan Jaenuddin. Juga ada tokoh masyarakat Samsuddin. Selain itu, Kepala Desa Jinato, Abdullah turut menandatangani pembelian pulau ini.

Di dalam surat ini, Pulau Lantigiang dijual seharga Rp 900 juta. Di surat ini disebutkan pihak kedua selalu pembeli berhak memiliki tanah kebun tersebut bersama segala hal yang ada di dalamnya.

“Jadi ini seakan-akan menganggap mereka punya orang tua pernah melakukan aktivitas di situ, sehingga 2015 itu oleh kepala desa di sana menyetujui persetujuan ahli waris yang menganggap dirinya pernah mengelola. Ini kan pulau kosong tidak berpenghuni,” kata Bupati Selayar, Basli Ali, saat dikonfirmasi.

Dia juga menyebutkan pemilik sempat hendak mengurus legalitas pembelian pulau itu ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Selayar. Namun hal itu tidak diloloskan karena pulau itu milik negara.

“Ternyata dia sempat mau mengurus legalitasnya untuk penertiban sertifikat dan pihak BPN tidak mau karena tanah negara,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudianto membenarkan pihaknya yang melaporkan dugaan penjualan Pulau Lantigiang ini ke polisi.

“Dijual ke pihak ketiga yang katanya orang di sana juga yang mengembang sara wisata. Kalau di transaksi itu kan tidak ada jual beli pulau yang ada jual beli tanah, tapi tanahnya lebih luas dari pulau. Pulaunya lah yang dijual karena di transaksi tidak ada jual beli pulau selalu kan jual beli tanah,” kata dia.

Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.***(detik.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *