RIAUDETIL.COM, RENGAT – Adanya operasional perusahaan di Hutan Lindung Bukti Betabuh Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Disamping itu, pemerintah daerah diimbau untuk bisa turun tangan menghijaukan kembali hutan lindung yang ditanami kelapa sawit.
Operasional yang kini diselidiki Kejari Inhu ini diduga dilakukan oleh PT Runggu Prima Jaya (RPJ). Jaksa mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup disana.
“Saat ini masih penyelidikan,” kata Kasi Intel Kejari Inhu Nugroho Wisnu Pujoyono saat dikonfirmasi Rabu (9/5/2018).
Saat ditanya lebih jauh, Wisnu belum mengungkapkan siapa pihak-pihak yang terlibat. Meski begitu, dia menyampaikan sudah dilakukan pemanggilan sejumlah pejabat terkait. “Ini sesuai dengan etika penyelidkan perkara. Yang jelas masih kita dalami,” katanya.
Terhadap kawasan hutan lindung yang ditanami kelapa wasit, Wisnu mengimbau agar pemerintah daerah, baik itu Kabupaten maupun provinsi tegas.”Kalau memang yang ditanami itu adalah kawasan hutan lindung, maka Pemkab Inhu dan Pemprov harus tegas mengembalikan lahan yang ditanami kelapa sawit itu menjadi hutan kembali,” ucapnya.
Sebelumnya, Izin lokasi yang diajukan oleh PT Mulia Argo Lestari (MAL)/PT Runggu Prima Jaya (RPJ) pernah ditolak Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Yopi Arianto SE tahun 2011 lalu. Di lokasi itu perusahaan bersama koperasi tetap beroperasi di lahan yang termasuk dalam Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Izin lokasi yang diajukan perusahaan ini bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama Ir Henry Pakpahan MBA ditujukan pada Bupati Inhu. Dalam surat, perusahaan memohonkan izin lokasi untuk industri pengolahan hasil industri perkebunan sawit di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap Inhu seluas 500 hektar. Perusahan mengklaim sudah mengganti rugi lahan masyarakat yang kondisinya semakin belukar dan bergelombang.
Bupati Inhu Yopi Arianto menjawab dengan surat tertanggal 19 Oktober 2011. Yopi tidak menyetujui izin lokasi yang diajukan karena lokasi merupakan kawasan hutan lindung sesuai Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tertanggal 6 Juni 1986. PT MAL melalui penolakan yang diberi juga diminta menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan budidaya perkebunan di areal yang dimohonkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu Seno Aji melalui Kasi Penetapan dan Penertiban Sutrisno mengatakan bahwa hingga pada saat ini PT MAL yang tak memiliki satupun izin.”Tidak ada satupun izin yang terdaftar di DPMPTSP, terkait perizinan PT MAL atau PT RPJ, baik izin IUPB (Izin Usaha Perkebunan Budidaya), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) hingga izin Usaha Perkebunan (IUP),” ujarnya.
Meski ada perusahaan yang tetap beroperasi meski tak memiliki izin, dia menyebut untuk sanksi pihaknya tak bisa menjatuhkan.”Kami administratif. Kalau itu baik pengawasan dan penindakan ada di dinas teknis,” imbuhnya.
“Karena penegakan hukum pidana saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, semua unsur pemerintahan baik Provinai maupun Kabupaten dan penegak hukum harus bersatu dan bersinergi menyelesaikan masalah ini,”imbuh Kasi Intel.(Red)