Karyawati Aborsi Janin karena Tak Dinikahi, Jeruji Menanti

Foto: Polsek Kelapa Gading tangkap pembuang janin di mal (Jehan Nurhakim/detikcom)

RIAUDETIL.COM – Seorang perempuan berinisial YT, karyawati di sebuah mal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan menggugurkan janinnya. Penjara menanti perempuan berusia 19 tahun itu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar memastikan akan menahan YT atas perbuatannya itu. Namun saat ini pihaknya membantarkan penahanan YT untuk sementara waktu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka kami tahan karena ancaman hukumannya itu 10 tahun penjara. Tetapi saat ini dibantarkan karena dia harus dirawat dulu karena kan habis menggugurkan kandungan itu perlu perawatan,” jelas Kompol Rango Siregar kepada wartawan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3/2020).

Atas perbuatannya itu, YT dijerat Pasal 194 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 364 KUHP. YT terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena membunuh janinnya tersebut.

Kasus ini terungkap, ketika petugas kebersihan mal membersihkan toilet pada Selasa (10/3) lalu. Petugas menemukan salah satu kloset di toilet perempuan mampet ketika di-flush.

“Saat mau dibersihkan, mau di-flush nggak bisa, ternyata di dalamnya ada janin,” tutur Rango.

Penemuan janin ini kemudian dilaporkan ke sekuriti mal dan diteruskan ke pihak kepolisian. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga memeriksa rekaman CCTV di lokasi.

Dari rekaman CCTV itu, terlihat YT berada di dalam toilet dalam waktu yang cukup lama. Polisi kemudian mengidentifikasi YT, yang ternyata merupakan karyawati sebuah restoran di mal tersebut.

“Berdasarkan keterangan pihak restauran, YT saat itu izin pulang pukul 17.00 WIB karena sakit perut,” tuturnya.

YT kemudian dimintai keterangan dan akhirnya mengakui dialah ibu janin yang dibuang di toilet tu. Polisi kemudian mengamankan YT.

Polisi saat ini masih mendalami keterangan YT. Sejauh ini, dia membantah telah menggugurkan kandungannya yang mencapai usia 6 bulan itu.

“Kalau dia ngakunya tiba-tiba mulas perutnya,” imbuhnya.

Meski begitu, polisi tidak percaya begitu saja pengakuan tersangka. Polisi masih akan mendalami keterangan dan bukti-bukti.

“Kan nggak mungkin dia sakit perut kalau tidak mengonsumsi obat peluntur janin,” ucapnya.

Saat ini polisi masih akan mendalami jenis obat peluntur apa yang dikonsumsi oleh pelaku. Sementara polisi juga akan mencari kekasih pelaku.

“Kalau keterangannya dia merasa malu, karena (hamil) di luar nikah. Iya, pacarnya nggak tanggung jawab,” urainya.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara polisi juga masih akan mendalami apakah sang pacar terlibat dalam aborsi tersebut.***(detik.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *