RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menindaklanjuti Permasalahan PT MAL (Mulya Agro Lestari) yang berada di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) nyatakan tidak punya izin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Inhu Ir H Suseno Adji MM saat ditemui di kantornya kamis (2d/4/2014) melaui Kasi Datin (Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi) Hengky.
Hengky menegaskan bahwa sejauh ini belum ada izin dalam bentuk apapun yang kita keluarkan atas nama PT MAL.
Dikatakannya juga, penjelasan tentang legalitas PT. MAL ini juga telash disampaukan pada saat Hearing di DPRD beberapa waktu yang lalu hal.
“Namun meski demikian dirinya tidak mengetahui mengapa Perusahaan PT MAL tersebut masih beroperasi,” sesalnya.
Sementara itu sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Pertahanan setda Inhu R Fachrurazi SSos menyatakan bahwa Pemda Inhu tidak pernah mengeluarkan Izin Lokasi untuk PT MAL.
“Memang ada pengajuan dari PT MAL untuk permohonan izin Lokasi untuk lahan seluas 500 haktare, namun ditolak Pemkab Inhu,” katanya.
Penolakan tersebut dikarenakan lahan seluas 500 Ha yang diajuakan oleh PT MAL tersebut berada didalam kawasan hutan lindung, singkatnya. (Man)