RIAUDETIL.COM – Polisi menangkap Muhammad Antoni Akbar alias Toni (32) di Medan Tembung, Sumatera Utara (Sumut). Antoni ditangkap karena diduga menggorok hingga tewas seorang pria tanpa identitas lalu membuang mayatnya ke Sungai Denai.
“Pelaku yang menggorok seorang pria belum diketahui identitasnya itu ditangkap. Dia adalah Muhammad Antoni Akbar alias Toni (32) warga Jalan Menteng VII Gang Bahagia Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai. Motif tersangka tega membunuh hanya karena menuduh korban sebagai pencuri,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan di Polsek Medan Area, Senin (16/3/2020).
Irsan menyebut Toni awalnya melihat korban melintas di area gubuknya di pinggiran Sungai Denai pada Jumat (13/3) sore. Toni kemudian memanggil korban dan menanyakan apakah korban mau mencuri.
Setelah itu, pelaku menyeret korban yang dituduh maling tersebut ke dalam gubuknya. Di sana, Toni diduga menginterogasi korban dengan kondisi tangan dan kaki terikat
Beberapa jam kemudian, Toni diduga menjambak rambut korban yang sedang tiarap dengan tangan dan kaki terikat.
“Korban ditiarapkan ke lantai (Jumat) sekitar pukul 18.30 WIB lalu digorok oleh pelaku, tidak ada motif lain pelaku merasa si korban ingin melakukan pencurian,” sebut Irsan.
Toni lalu membopong tubuh korban dan membuangnya ke Sungai Denai. Jasad korban ditemukan warga, Sabtu (14/3) sore.
Irsan menyebut Toni ditangkap setelah personel Polsek Medan Area melakukan penyisiran di seputaran TKP penemuan mayat. Tiba-tiba, Toni kabur melarikan diri dari gubuknya di pinggiran sungai.
“Sempat dikejar tapi saat itu pelaku berhasil kabur,” terang Irsan.
Polisi kemudian mencari tahu identitas pria yang mendadak kabur tersebut. Polisi juga mengecek gubuk itu dan menemukan bekas ceceran darah dan pisau.
“Saat ditangkap tersangka sembunyi di bawah kolong tempat tidur. Dari pemeriksaan tersangka tidak ada gangguan kejiwaan,” ujar Irsan.
Irsan mengimbau bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin laki-laki dengan umur sekitar 24 tahun agar melapor ke pihak berwajib. “Sampai saat ini status korban Mr X,” sebut Irsan.
Atas perbuatannya, Toni dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.***(detik.com)