Satpol PP Rohul Tertibkan Pakter Tuak Di 7 Tempat Desa Rambah Tengah Barat

Saat Satpol PP dan Damkar Rohul lakukan Operasi Pekat di Desa Rambah Tengah Barat (Kaiti) kecamatan Rambah.

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, di awal tahun 2019 ini, kembali melakukan operasi penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) diwilayah hukumnya, menindaklanjutin pengaduan masyarakat sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Operasi Senin (28/1/2019) malam, dilaksanakan di dua wilayah yakni, Kecamatan Rambah dan Rambah Hilir berdasarkan perintah Kasatpol PP dan Damkar Andi Yanto SH,MH dan Sekeretaris Ir.Syahruddin, S.Sos setelah menerima pengaduan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Seperti diwilayah Kecamatan Rambah tepatnya di Desa Rambah Tengah Barat (RTB -Kaiti) terdapat 7 lokasi warung tuak dalam satu desa itu.

Selanjutnya operasi dipimpin Kasi Tantibum dan Pengamanan Eko Pramono, Sp dengan membentuk tiga team langsung menyisir lokasi.

Masing-masing team didampingi Kasi, Danki, Kanit, Provos dan 6 orang anggota dengan jumlah sebanyak 40 orang yang diawali brefing sambil berkordinasi dengan Camat Rambah.

“Operasi penertipan Dari jam 21.30 team bergerak ke 3 lokasi didampingi Sekeretaris Camat Rambah ,Didapati banyak pengunjung di salah satu pakter tuak yang sedang asik minum tuak dan beri peringatan dan beberapa gerejen tuak di amankan oleh team . Saat bergerak di tempat lainnya sudah tutup diduga operasi sudah mereka ketahui,” kata Kasi Tantibum dan Pengamanan Eko Pramono kepada wartawan Selasa (29/1/2019).

Setelah itu lanjutnya, team beralih ke Kecamatan Rambah Hiilir dengan dikordinasikan sama Camat Rambah Hilir, namun telepon selulernya tidak aktif, sehingga team langsung menuju di DK 2 SKPD didapati di warung yang buka berupa 4 botol minuman beralkohol, alat musik dan tuak dan 2 orang wanita.

“Kedua wanita pelayan Saat ini sudah diamankan di Kantor Sattpol PP dan Damkar Rohul untuk dilakukan pendataan,” pungkasnya.”***(Mad).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *