RIAUDETIL.COM,ROHUL – Seorang suami domisili di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), Riau, ER (46) dlaporkan Polisi olrh istrinya.
ER yang diketehui berprofesi wiraswasta, dilaporkan ke Polsek Bonai Darussalam oleh istrinya NR (43) warga Jalan Aur kuning RT/RW 03/03 Desa Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru atas tuduhan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Informasi Kepolisian, dugaan KDRT awalnya dari cekcok mulut NR dengan suaminya ER di rumah toko milik Edi Ruslan, dekat Kilang Ahok Desa Bonai Minggy (15/11/2020) sekitar pukul 02.00 dinihari.
Ketika terjadi cekcok mulut antara keduanya, diduga ada pemukulan dilakukan ER terhadap istrinya NR di bagian leher kiri dan kepala bagian atas.
Ketika itu suaminya keluar rumah, NR langsung menelepon orang tua angkat atau waliny di Duri, Kabupaten Bengkalis. Pada 19 November 2020 resmi dilaporkan ke Polsek Bonai Darussalam.
“Karena tak terima dan merasa dirugikan, NR melaporkan kejadian ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan lebih lanjut,” sebut Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, Minggu (6/12/2020) malam.
Dari penyelidikan cukup lama, Sabtu (05/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, atas perintah Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Srirama Aji, Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam bersama dua personel berhasil menangkap ER Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
“ER ditangkap tanpa perlawanan, ketika sedang duduk di rumahnya, dan langsung dibawa Mapolsek Bonai Darussalam guna peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Ipda Totok Nurdianto.”*** (Hsb).