Kejati Riau Tetapkan Mantan Bupati Inhil 2 Priode Sebagai Tersangka Dugaan TP Korupsi Penyertaan Modal BUMD

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Pada hari ini Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira jam 19.00 WIB, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan terhadap 1 (satu) orang tersangka IMA dalam Dugaan Korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004, 2005 dan 2006.

Bahwa penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik, setelah Tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya

Tersangka IMA disangka Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selanjutnya Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH, MH, Selasa (27/12/2022) melalui selulernya.

Dijelaskannya bahwa, tersangka IMA merupakan Mantan Bupati Inhil 2 Periode Tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Adapun peran dari IMA adalah Melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri yang dilakukan sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.

“Juga memberikan instruksi dan persetujuan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan Memerintahkan kepada sdr. ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan,” paparnya.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian l/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00, selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh Dokter pada Poliklinik Kejati Riau, dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu mendapat perawatan medis khusus,” ungkapnya.

Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru.

“Penetapan tersangka IMA Dugaan Korupsi Penyertaan Modal pada BUMD kab. Inhil PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004, 2005 dan 2006 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes),” tutupnya. (man)

Pos terkait