RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Bertempat di Aula SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (26/1/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pemateri yakni Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Riau yakni Taufikkul Amri SH, Rida Osi Lestari SH dan Sumitya SH.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Siswa / Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar berjumlah +- 50 orang.
Dalam Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau mengangkat materi berjudul “Kenali Radikalisme & Terorisme”.
Kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar yang dalam hal ini diwakili oleh Pembina Osis SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar Roni Pasla M.Kom, Gr.
Dalam sambutannya, Roni Pasla M.Kom, Gr menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Riau yang berkunjung ke SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
“Semoga dengan adanya Program Jaksa Masuk Sekolah yang ditaja oleh Kejaksaan Tinggi Riau dapat memberikan manfaat kepada Siswa / Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar,” katanya.
Lebih lanjut dalam disampaiannya, agar Siswa /Siswi SMA Negeri 1 Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar dapat mendengarkan secara seksama penyampaian materi yang nantinya akan disampaikan oleh Bapak/ Ibu Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa Taufikkul Amri SH, Rida Osi Lestari SH dan Sumitya, S.H yang berjudul “Kenali Radikalisme & Terorisme”.
Dalam penyampaiannya, Jaksa Taufikkul Amri SH mengatakan bahwa Radikalisme merupakan suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar besaran melalui jalan kekerasan.
Selanjutnya Jaksa Rida Osi Lestari S0H menyampaikan bahwa Latar belakang terjadinya paham radikalisme diantaranya Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan dan danya tekanan sosial dan politik.
“Akibat dari paham radikalisme tersebut, muncul lah suatu perbuatan yakni Terorisme,” ujarnya.
Terorisme merupakan suatu perbuatan dengan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas.
Lebih lanjut, Jaksa Sumitya SH menyampaikan bahwa terdapat beberapa cara perekrutan Kelompok Terorisme yakni Secara konvensional membentuk kelompok pengajianbdan melalui teknologi media.
Kemudian Jaksa Taufikkul Amri SH menyampaikan bahwa Ancaman pidana terhadap terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Jo Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dalam pasal 10 A Ayat (1) dan Pasal 12 A Ayat (1).
“Ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama pidana penjara 20 tahun, penjara seumur hidup dan pidana mati,” terangnya.
Selanjutnya, Jaksa Rida Osi Lestari SH menyampaikan upaya penanggulangan terorisme antara lain sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal serta memberikan penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan.
Kemudian, Jaksa Sumitya SH menambahkan upaya penanggulangan terorisme berupa menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dan muatan pendidikan formal dan mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan secara luas.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes). (man)