Kajati Riau Buka FGD Jaga Zapin dan Lakukan Penandatanganan MoU

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Melakukan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Industri (JAGA ZAPIN) dan Penandatanganan Kesepakatan (MoU) antara Bupati/ Walikota Se- Provinsi Riau dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se Wilayah Riau, Senin Tanggal 11 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB

Kegiatan ini laksanakan di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dengan tema “Upaya Mengatasi Permasalahan di Sektor Perkebunan Sawit di Provinsi Riau”.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi saat membuka FGD menyampaikan bahwa pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tengah mendorong investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor.

“Saat ini sektor pertanian, perkebunan dan industri dengan komoditas andalan kelapa sawit berperan penting dalam mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau. Namun demikian, masih banyak permasalahan yang timbul dari kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha di sektor perkebunan,” terangnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejati telah meluncurkan Inovasi Pelayanan Publik JAGA ZAPIN) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau dan merupakan usaha bersama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal berjalannya investasi dan kegiatan perekonomian khususnya disektor pertanian, perkebunan dan Industri terkait kelapa sawit dari berbagai tindakan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.

“JAGA ZAPIN mengadopsi tarian melayu Zapin yang secara historis merupakan bentuk akulturasi budaya yang akomodatif dan kolaboratif, menjadikan sebuah tarian indah yang penuh makna secara filosofis, terinspirasi kegiatan manusia dengan alam atau lingkungan sosial masyarakat di Provinsi Riau,” terangnya.

Dengan program JAGA ZAPIN, Kejati Riau telah memetakan berbagai permasalahan yang dekat dengan masyarakat di Provinsi Riau, sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, dengan perkebunan kelapa sawit seluas 4.170.481 hektar.

“Adapun permasalahan yang telah dipetakan diantaranya yaitu masalah sosiokultural terkait sengketa pertanahan atau konflik agraria, status kepemilikan dan legalitas lahan perkebunan, kelembagaan petani/pekebun yang masih lemah dalam pengembangan kemitraan usaha, terjadinya praktek monopoli, oligopoli yang merugikan petani/pekebun.

“Permasalahan yang terjadi telah memberikan dampak dan kerugian bagi 597 ribu KK petani sawit di Perkebunan Rakyat (PR) di Provinsi Riau,” terangnya lagi.

Kemudian, untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengatasi permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau melalui program ini telah membuat “Pojok ZAPIN” sebagai posko pengaduan bagi petani/pekebun, ikut memastikan stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) bersama Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

“Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan turut mengusulkan dilakukan perbaikan regulasi/ tata kelola industri kelapa sawit agar berkeadilan bagi para petani/pekebun sawit dan dunia usaha,” ungkapnya.

Dan juga, Kajati Riau Dr. Supardi juga ingin mencanangkan apa yang disebut sebagai penegakan hukum kolaboratif melalui JAGA ZAPIN sebagai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang bersifat tematik sebagai implementasi dari reformasi birokrasi berupa kegiatan yang mengambil akar budaya dan kearifan lokal masyarakat melayu.

Kegiatan penegakan hukum yang humanis dan mendasarkan pada kearifan lokal yang dilakukan oleh Kejati Riau merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/pekebun di Provinsi Riau dan merupakan usaha bersama secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal berjalannya investasi dan kegiatan perekonomian khususnya di sektor pertanian, perekonomian dan Industri terkait kelapa sawit dari berbagai tindakan penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.

Dijelaskannya, Kegiatan Penegakan Hukum Kolaboratif diproyeksikan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor pertanian, perekonomian dan industri sawit di Provinsi Riau dengan cara-cara yang baru dan berbeda melalui berbagai instrumen yang melekat dengan kewenangan Kejaksaan, yaitu melalui pendekatan soft approach dengan mengedepankan fungsi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara atau menggunakan hard approach melalui penegakan hukum pidana (Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus) atau dilakukan secara simultan untuk mendapatkan hasil yang maksimal, efektif dan efisien.

“Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi pilot project dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Nasional dalam rangka peningkatan investasi dan perekonomian dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan cara penetapan harga TBS secara adil bagi petani maupun pengusaha,” sambungnya lagi.

Dirinya menghimbau kepada Para Walikota dan Para Bupati Se- Provinsi Riau dan Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)se Riau untuk bekerjasama mengimplementasikan program JAGA ZAPIN ini secara kolaboratif di wilayah masing-masing dengan melibatkan berbagai stakeholders untuk mencapai tujuan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar M.Si serta para penjabat dan undangan lainnya. (man)

Pos terkait