4 Tersangka Ditetapkan Dalam Dugaan TP Korupsi Pembangunan USB Gedung SMAN 1 Tembilahan

AUDETIL.COM, RENGAT – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemeriksaan terhadap saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor, Rabu (8/2/202

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 dan hasil dari gelar perkara.

Bacaan Lainnya

Disimpulkan bahwa saksi SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017

Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 (Dua Puluh) orang saksi serta 2 (dua) orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurnama SH, MH menjelaskan bahwa terdapat penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017, dengan anggaran sebesar Rp. 1.419.217.000,- (satu milyar empat ratus juta sembilan belas juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah

“Dana ini bersumber dari dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017,” katanya.

Dijelaskannya, terdapat kekurangan Volume pekerjaan dari Pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 atau tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada dan diduga adanya Mark Up dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Berdasarkan laporan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tembilahan Tahun anggaran 2017 ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.264.393.328,00 (Satu milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah

Tersangka SS selaku Konsultan Pengawas, DA Selaku Direktur Perusahaan dan MFS selaku Kontraktor serta KA selaku PPK dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana

Penetapan 4 (empat) orang tersangka ini mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (man)

 

Pos terkait