Pelalawan,riaudetil.com – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (15/2/2021) bertempat di Aula Kantor Bappeda Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Ketua PGRI Kabupaten Pelalawan.
Penandatanganan dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan diwakili oleh Plt. Sekretaris, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Kasi Datun Kejari Pelalawan, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Kasi PB3R Kejari Pelalawan, Pengurus PGRI Kabupaten Pelalawan dan Ketua dan satu orang pengurus masing2 PGRI kecamatan.
Adapun penandatanganan Perjanjian kerja sama sebagai tindaklanjut Nota Kesepahaman Antara Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Riau Dengan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : 205/MoU/PP/RIO/XXII/2020; Nomor : B- 3547/L.4/Dsp.2/10/2020 Tentang Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum di Provinsi Riau tanggal 21 Oktober 2020.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Pelalawan dengan PGRI Kab Pelalawan yaitu:
1) Melakukan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tergabung pada PGRI Kabupaten Pelalawan.
2) Melakukan penerangan hukum kepada profesi guru di Kabupaten Pelalawan
3) Melaksanakan Program Pencegahan Radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter yang dimulai dari sekolah
4) Melaksanakan Program Jaksa Jaga Sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi
5) Melaksanakan sosialiasi kebijakan, tukar menukar informasi serta pendidikan dan pelatihan;
Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan PGRI Kabupaten Pelalawan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi PARA PIHAK secara sinergis demi terwujudnya pembangunan nasional dalam bidang pendidikan di Indonesia.
Hal tersebut merupakan amanat UUD 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Bahwa Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang di Bidang Penuntutan, juga di bidang perdata dan tata usaha negara dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam pengamanan kebijakan penegakan hukum. (rls/ZoelGomes)