Tingkatkan Penegakan Hukum, Kejari Pelalawan Gelar Penandatanganan Perjanjian dengan PGRI

Pelalawan,riaudetil.com  – Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (15/2/2021) bertempat di Aula Kantor Bappeda Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama  dengan Ketua PGRI Kabupaten Pelalawan.

Penandatanganan dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Dinas Pendidikan diwakili oleh Plt. Sekretaris, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Kasi Datun Kejari Pelalawan, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Kasi PB3R Kejari Pelalawan, Pengurus PGRI Kabupaten Pelalawan dan Ketua dan satu orang pengurus masing2 PGRI kecamatan.

Bacaan Lainnya

Adapun penandatanganan Perjanjian kerja sama sebagai tindaklanjut                Nota Kesepahaman Antara Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Riau Dengan Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : 205/MoU/PP/RIO/XXII/2020; Nomor : B- 3547/L.4/Dsp.2/10/2020 Tentang Peningkatan Kapasitas Penegakan Hukum di Provinsi Riau tanggal 21 Oktober 2020. 

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara Kejari Pelalawan dengan PGRI Kab Pelalawan yaitu:

1) Melakukan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tergabung pada PGRI Kabupaten Pelalawan.

2) Melakukan penerangan hukum kepada profesi guru di Kabupaten Pelalawan

3) Melaksanakan Program Pencegahan Radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter yang dimulai dari sekolah

4) Melaksanakan Program Jaksa Jaga Sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi

5) Melaksanakan sosialiasi kebijakan, tukar menukar informasi serta pendidikan dan pelatihan;

Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan PGRI Kabupaten Pelalawan  untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi PARA PIHAK secara sinergis demi terwujudnya pembangunan nasional   dalam   bidang   pendidikan di Indonesia.

 Hal tersebut merupakan amanat UUD 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Bahwa Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia selain mempunyai tugas dan wewenang di Bidang Penuntutan, juga      di bidang perdata dan tata usaha negara dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam pengamanan kebijakan penegakan hukum. (rls/ZoelGomes) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *