Supriyanto, SP : ” RTRW Pelalawan Harus Beri Kesejahteraan Rakyat ” 

Pelalawan, riaudetil.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan  Supriyanto, SP meminta kepada Pemkab Pelalawan dan stake holder untuk memberi ruang kesejahteraan rakyat.

”Rancangan Perda RTRW 2018-2038 menentukan bagaimana kehidupan Pelalawan 20 tahun mendatang. Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami dan memberi masukan bagaimana Pelalawan akan ditata dan diarahkan selama kurun waktu itu.Tujuan dan target pembangunan selama 20 tahun, strategi pencapaian target dan antisipasi masalah, dan rencana- rencana makro untuk merealisasikan strategi dalam struktur dan pola ruang,” ucap Supriyanto kepada riaudetil.com,Kamis (27/12/2018).

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya, langkah utama yakni membebaskan kawasan hutan,tata ruang  2018 – 2038 masa depan pelalawan 20 tahun kedepan.

” Kedepan tata ruang ini harus jelas. Pemkab dan stake holder untuk memberi ruang kesejahteraan rakyat.Pasalnga masih banyak masyarakat tinggal dikawasan hutan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam aturan konsesi dan HGU,  pemilik lahan harus mengeluarkan  hutan dari HGU.Ini yang harus dilakukan.

Pemkab tindak lakukan tindak lanjut ke pusat

” Perusahaan jangan terus memperluas HGUnya tanpa memikirkan masyarakat yang sudah menetap dikawasan hutan dan berkebun. Jangan sudah jadi HPL baru diurus perusahaan.Sama debgan merampas hak rakyat yang sudah berpuluh puluh tahun tinggal dodalamnya, ” tegas Supriyanto.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak kecamatan harus sosialisasikan izin dan tata ruang.

” Peta kecamatan terkait RTRW harus ditunjukkan keruang publik,” tutupnya.  (ZoelGomes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *