Kejari Pelalawan Laksanakan Sidang Perkara Anak di PN

 

Pelalawan, riaudetil.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Senin (15/3/2021) melaksanakan persidangan perkara anak MAA di Pengadilan Negeri Pelalawan. 

Bacaan Lainnya

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

 Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  pembacaan Surat Dakwaan yang dilakukan secara virtual, kemudian sidang di skor dan dibuka kembali pada pukul 15.30 Wib  dengan agenda  pemeriksaan saksi2, adapun saksi yg diperiksa adalah saksi M. Syahputra dan saksi Eva Sari, persidangan tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Anak MAA, orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas, Jaksa Penuntut Anak, Majelis Hakim Anak.

Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sidang dilanjutkan pada hari Selasa (16/3/2021) depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi – saksi.(ZoelGomes) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *