Bupati Zukri Pimpin Pemasangan Plang Penghentian Kegiatan PT.MAL II di Kerumutan

Pelalawan,riaudetil.com – Bupati Pelalawan H Zukri didampingi Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan Zulkifli melakukan penyegelan terhadap lahan kebun PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) II di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Selasa (4/6) akibat tdak memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat (plasma),
Penyegelan ditandai dengan pemasangan plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktifitas usaha perkebunan di perusahan tersebut.
Bupati Zukri kepada menyampaikan luas lahan pemasangan plang pemberitahuan tersebut,  luas lahan PT MAL  seluas 1.796,9 hektare. Lahan perusahaan kelapa sawit beroperasi terdapat di empat desa yakni  Desa Tanjung Air Hitam da Pangkalan Panduk dan Kelurahan Kerumutan di Kecamatan Kerumutan.
 ” Kita melakukan penyegelan dengan melakukan pemasangan plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahan tersebut. Untuk Izin Usaha Perkebunan- Budidaya (IUP-B) perusahaan PT MAL,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika perusahan merealisasikan janji kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen, maka plang dicabut dan IUP B akan dihidupkan kembali.
” Sesuai kesepakatan beberapa waktu, janji disepakati sebanyak 360 hektare, tapi sesuai pertemuan perusahaan baru menyerahkan 200 hektare namun ternyata sesuai MoU kemarin, lahan tersebut belum juga diserahkan oleh perusahaan PT MAL. Jadi sisanya seluas 160 hektare belum juga ada kejelasan dari perusahaan,” tukasnya. (Rls/ZG)

Pos terkait