RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah 4 hari diterapkan, namun hingga kini masih saja ada yang meributkan persoalan pasal per pasal yang ada di Peraturan Walikota (Perwako) nomor 74 tahun 2020 tentang PSBB.
Bahkan ada yang menganggap dua pasal yakni pasal 13 ayat (3) dan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) di Perwako PSBB bermasalah dan dianggap plagiat. Namun hal ini ditanggapi secara santai oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Memang Hamdani mengakui tidak mengetahui secara detil teknisnya pasal per pasal yangg ada di Perwako dan dirinya juga belum melihat yang dari Jakarta apa-apa saja PSBB nya.
” Jadi kita memberikan masukan kepada Pemko Pekanbaru kalaupun memang ada yang tidak sesuai seharusnya kan memang di revisi.
Perwako itu bukan hal yang sakral. Itu bisa di revisi,” kata Hamdani ketika dikonfirmasi dikantor DPRD Kota Pekanbaru, (20/4/2020).
Hamdani menegaskan namanya kan manusia tentu ada kesalahan-kesalahan. Kalaupun di copy di paste namun bisa disesuaikan di Pekanbaru seperti apa.
” Karena kan di Pekanbaru tidak ada kereta api yang ada cuma jalan kereta api,” jelasnya.
Hamdani juga menambahkan harusnya dari Perwako itu ada kejelian dari tim Walikota Pekanbaru. Soal copy paste memang Wako mengakui banyak saduran.
” Memang kemarin Walikota menyampaikan Perwako ini banyak disadur dari daerah seperti Jalarta. Karena memang Jakarta yang pertama menjalankan PSBB,” paparnya. (eza)