Bawaslu Meranti Lakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Ini Persiapannya

  • Bagikan
Konferensi pers yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Meranti untuk dilakukannya PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap. (Foto : Fadhil)

Kepulauan Meranti – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, akan melakukan pengawasan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil 4 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta KPU untuk melaksanakan PSU tersebut.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, mengatakan bahwa Bawaslu siap mengawal proses PSU di TPS 002 tersebut. Pasca dibacakannya putusan oleh MK, pihaknya langsung berkoordinasi dan berkomunikasi di jajaran internal pengawas agar terus memantau keadaan, persiapan penyelenggaraan dan kegiatan-kegiatan para peserta saat ini dan beberapa waktu kedepan.

“Dalam waktu dekat, kita juga akan mendatangi Desa Tanjung Peranap. Baik itu menyampaikan imbauan dan melakukan sosialisasi terkait PSU,” ujar Syamsurizal, saat konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Selasa (11/06/24) sore.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PSU tersebut diprediksi akan terjadi persaingan ketat antar Partai PAN dan PKB untuk memperebutkan kursi terakhir. Saat ini, PAN telah memperoleh 1.950 suara, sedangkan PKB mengumpulkan 1.878 suara, dengan selisih hanya 72 suara.

Selain itu pada internal Partai Golkar, persaingan juga sangat ketat. Golkar sudah mengantongi satu kursi, namun perebutan kursi tersebut terjadi antara dua caleg yakni Elvira Nindia Fradista yang mendapatkan 937 suara dan Hasan yang memperoleh 935 suara. Selisih antara keduanya hanya 2 suara, menjadikan hasil PSU ini sangat krusial bagi kedua calon.

Untuk meminimalisir potensi-potensi kerawanan yang mungkin saja terjadi saat PSU, sebut Syamsurizal, pertama dengan melakukan pencegahan dalam bentuk sosialisasi dan imbauan, baru kemudian dalam bentuk tindakan. Pengawasan Bawaslu ini bertujuan memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih di TPS 002 Desa Tanjung Peranap akurat.

“Selain melakukan pengawasan yang maksimal, kami juga akan melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini berkaitan dengan marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawasan, apalagi ini hanya satu TPS saja,” ujarnya.

Syamsurizal mengimbau kepada para caleg dan tim serta penyelenggara khususnya KPPS agar tetap menjaga kemurnian suara rakyat, menjaga proses berjalan sesuai prosedur, jangan ada upaya-upaya di luar aturan.

“Mari bersama-sama kita menyukseskan PSU ini, sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar nantinya,” ajak Syamsurizal.

Disi lain, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Rio Andika, menambahkan jika Bawaslu turut mensosialisasikan PSU kepada masyarakat yang ada di TPS 002 Desa Tanjung Peranap baik secara langsung maupun tidak langsung agar pemilih yang terdaftar dalam DPT PSU TPS tersebut dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Semua strategi ini dilakukan agar PSU berjalan lancar, sesuai prosedur, dan partisipasi masyarakat dapat tetap terjaga.

“Nantinya sebelum dilaksanakan PSU, kami akan mendatangi masyarakat untuk memberikan sosialisasi terkait menggunakan hak pilih pada PSU, Money politic, ujaran kebencian dan isu hoax. Hal itu dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan jumlah partisipasi masyarakat dalam memilih,” ungkap Rio.

Penulis: Muhammad Fadhil Akbar
  • Bagikan