2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Meranti Ditangkap 

Tersangka sudah diamankan dengan inisial MR (37) dan IN (49). (Fadhil/Riaudetil)

Kepulauan Meranti – Polisi Sektor (Polsek) Rangsang amankan dua orang pelaku yang diduga telah melakukan pengedaran Narkotika jenis sabu.

“Kami sudah amankan tersangka dengan inisial MR (37) warga Jalan H. Irsyad RT.002 RW.003 Desa Tanjung samak Kecamatan Rangsang dan IN (49) Jalan Sidomulyo RT.002 RW.001 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi pada Jumat malam 10 Mei 2024 di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tanjuk Samak, Kecamatan Rangsang,” beber Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman saat di konfirmasi melalui WhatsApp. Selasa (14/05/24) siang.

Bacaan Lainnya

Anton menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20:30 WIB. Kala itu, sedang dilaksanakannya patroli Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) oleh piket Bawas, Piket patroli dan Piket Reskrim melihat 2 orang mencurigakan yakni MR dan IN sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sudirman Desa Tanjung samak.

Ketika dihampiri, lanjut Anton, kedua pria tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Hal ini tunjukkan saat petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan, IN tiba tiba membuang 1 (satu) bungkus rokok merk OFO BOLD ke semak semak. Karena ketahuan, kedua pria tersebut terpaksa di geledah dan menemukan 1 (satu) buah plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Kami lakukan introgasi terhadap IN. Rupanya, sabu tersebut di dapat dari MR. Dari pengakuan tersebut, pemeriksaan dilanjutkan ke Kediaman MR yang terletak di Jalan H. Irsyad Tanjung Samak dan didapatkan 2 (dua) klep plastik kecil, 1 (satu) unit timbangan dan 1 (satu) buah gunting didalam tas berwana pink,” beber Anton.

Dari hasil pengungkapan ini diamankan barang bukti dari pelaku IN berupa 1 (satu) plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Merk OFO BOLD dengan berat kotor 0,18 gram.

Sementara, barang bukti yang di amankan dari pelaku MR berupa, 1 (satu) plastik klep sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik klep kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) plastik klep tempat diduga Narkotika Jenis Sabu di bungkus, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah plastik warna bening, 1 (satu) plastik warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu,1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) unit Handpone Merk Infinix X688B, 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Street Warna Hijau kombinasi hitam tanpa Nopol, dan Berat Kotor sabu 1,40 gram.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rangsang guna proses lebih lanjut.

Pos terkait