RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (11/10/2024) di Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) terungkap bahwa dari 33 lembar uang palsu (Upal) 100 ribu rupiah yang dibuat, beberapa lembar diantaranya masih beredar.
“Tujuan dibuatnya Upal ini oleh para tersangka adalah untuk melakukan penipuan kepada bandar narkoba namun gagal karena ketauan,” terang Wakapolres Kompol Manapar Situmeang SIk MH dalam konferensi pers tersebut.
Berikut rincian jumlah Upal tersebut yaitu 3 lembar jadi BB (Barang Bukti) di Polres Inhu, 17 lembar ketauan oleh bandar narkoba, 6 lembar beredar di warung-warung yang ada di seputaran jalan Azki Aris dan sisanya disobek.
“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan terkait penggunaan uang palsu,” ujarnya.
Selain itu Wakapolres juga menghimbau kepada pedagang untuk melakukan 3D (dilihat, diraba dan diterawang) saat mendapatkan uang ketika transaksi, agar kasus serupa tidak terulang.
“Saya juga mengultimatum kepada semua pelaku kejahatan lain yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri karena lambat laun akan ditangkap oleh Polres Inhu,” ujarnya lagi.
Selain Wakapolres, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Arthur J Toreh, KBO Reskrim IPTU Ario Setyadi serta Ps Kasubsi Penmas AIPTU Misran dan para penyidik Reskrim.***