Warga Kuantan Babu Rengat Diringkus Sat Narkoba Polres Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat. Seorang pria berinisial Az alias Azmi alias Aziz, warga Desa Kuantan Babu, diringkus tim Sat Narkoba pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIB,.

Azmi (31) tahun dan bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika di tangkap di rumahnya

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di rumah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba menerima informasi tersebut dan segera melaporkan kepada Kasat Res Narkoba, AKP Adam Efendi SE MH.

“Kemudian memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH untuk memimpin penyelidikan di lokasi yang dicurigai,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Kamis (14/11/2024).

Setelah beberapa hari melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi, tim akhirnya memperoleh bukti yang mengarah pada Azmi.Pada malam penangkapan, tim menggerebek rumah Azmi di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

“Penggerebekan dilakukan dengan hati-hati, dan perangkat desa setempat Septian Rinaldi turut menyaksikan proses penggeledahan,” terangnya.

Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencurigakan yaitu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram.

“Selanjutnya 11 (sebelas) buah plastik pembungkus ukuran kecil, 2 (dua) buah kotak plastik pembungkus ukuran sedang,
1 (satu) unit handphone merek Oppo warna dongker,” terangnya.

Kemudian 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah sendok pipet,
1 (satu) unit sepeda motor merek Beat warna silver dengan nomor polisi BM 5351 GAQ dan uang tunai sejumlah Rp 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah)

“Saat dilakukan interogasi, Azmi mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya dan ia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Barang bukti yang ditemukan di rumahnya menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengkonsumsi sabu, namun juga diduga terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan narkoba yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti dan lelah dalam memberantas narkoba, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menanggulangi peredaran narkotika di Kabupaten Inhu,” tegasnya.

Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama agar dapat memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda kita.

“Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir,” tegasnya.

Pihak Polres Inhu berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika, serta mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba.***

Pos terkait