Hal ini dikarenakan perusahaan ini menggunakan tanah masyarakat dan jalan desa sebagai akses untuk keluar masuk perusahaan.
Suradi warga desa Pematang Jaya yang juga karyawan lepas di PT. PAS sabtu (1/4/2017) mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang mempersoalan tanahnya seluas lebih kurang 1 Hektare yang digunakan perusahaan untuk jalan masuk ke perusahaan, tanah tersebut berada tepat didepan pintu masuk ke PKS PT. PAS.
Kejadian ini berawal dari adanya surat pembongkaran kantin milik Suradi yang dibangun ditanah milik perusahaan.
“Saya diberi waktu sampai tanggal 28 Maret 2017 kemarin untuk membongkar kantin yang ada di depan PT. PAS, padahal sebelumnya saja sudah diberi izin oleh PT. PAS untuk membuat kantin di tanah tersebut,” terang Suradi.
Dijelaskan Suradi bahwa dirinya bekerja di PKS PT. PAS ini semenjak awal perusahaan ini akan berdiri, yaitu sejak pembebasan tanah untuk pembangunan PKS.
“Saya dijanjikan menjadi Humas di PT. PAS, dan management perusahaan akan mengeluarkan SK Humas tersebut pada bulan Januari 2017 yang lalu, namun sampai saat ini SK tersebut tak kunjung diterima,” ujarnya.
Bahkan akhir-akhir ini terdengar kabar bahwa PT. PAS sudah mengangkat Humas Perusahaan, apa yang dilakukan oleh perusahaan ini dinilai sudah melanggar perjanjian.
“Sepertinya pihak perusahaan sengaja membuat dirinya tidak betah untuk berkerja, sehingga kantin pun harus dibongkar,” ujarnya.
Jika demikian maka tentu saja mau tidak mau dirinya akan membangun kantin ditanah miliknya yang saat ini dijadikan jalan oleh PT. PAS.
“Untuk masalah ini saya sudah didampingi oleh salah satu ormas yang ada di kabupaten Inhu, karena perusahaan juga mewakilkan masalah ini kepada pengacara,” tutupnya.
Sementara itu belum ada pihak perusagaan yang dapat dimintai keterangan terkait hal ini, sementara itu Bakhtiar selaku pengacara perusahaan ketika ditemui dilokasi belum mau berkomentar. (Man)