RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 19 April 2021 di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Kepala Desa Koto Medan, Kecamatan Kelayang, melaporkan PT. PT Mitra Agung Swadaya (MAS) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Riau.
Laporan tersebut atas dugaan seringnya terjadi pencemaran limbah industri perusahaan ke sungai Sialang Petai, Jumat 23 April 2021 dan didampingi Ketua Komisi III Taufik Hendri dan anggota.
Sebelum menyampaikan laporan, Kepala Desa (Kades) Rudini mencurahkan keresahan atas keberadaan PT MAS akibat seringnya perusahaan diduga membuang limbah ke Sungai yang ada di Desa Koto Medan, Kelayang.
“Permasalahannya perusahan melakukan bukan sekali dua kali, ini bisa dikatakan setiap bulan mereka diduga membuang limbah ke sungai,” kata Rudini kepada wartawan.
Setiap perusahaan ditanya mereka selalu saja berkilah, setiap dicemari air berubah warna hitam bahkan ada ikan mati, karena keberadaan limbah PT MAS ada di Hulu Sungai Silang Petai.
“Hal ini tentunya menjadi beban saya selaku kepala Desa,” ungkapnya.
Bahkan dengan kejadian seperti ini, Kades Koto Medan sempat mendapat opini tak sedap kalau Kades dengan fihak perusahaan (PT. MAS) telah bermain, hal ini membuatnya geram, padahal setiap ada kejadian, Pihak Desa melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu, namun Dinas tidak menemukan titik terang.
“Setiap dilaporkan ke DLH Inhu tidak ada titik terang, sehingga dikalangan masyarakat muncul opini tidak enak kepada saya. Bahkan masyarakat pernah bertanya kepada saya, ada apa pak kades dengan pihak perusahaan,” cerusnya.
Kades Rudini berharap kepada DLHK Provinsi Riau mengecek keberadaan Limbah PT. MAS, agar kedepannya tidak terjadi lagi. Karena sungai yang ada saar ini masih dimanfaatkan masyarakat Desa, baik untuk mandi, cuci pakaian dan mencari ikan.
“Ini wajib saya sampaikan agar tidak menimbulkan gejolak, tolong pertimbangkan, sebab sebelum ada perusahaan sungai tersebut bersih dan tidak kotor,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Inhu yang membidangi lingkungan Taufik Hendri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kades Koto Meda sudah melaporkan atas dugaan seringnya pencemaran limbah oleh PT MAS ke Sungai kepada pihak DLHK Provinsi Riau pada jumat kemarin.
“Dalam hal ini komisi III mendampingi dan ini semua atas tindak lanjut dari RDP pada tanggal 19 April 2021 lalu,’ ungkapnya.
Dikatakannya bahwa laporan ke DLHK Provinsi Riau dilakukan berjenjang, baik secara lisan maupun resmi, dalam kesempatan ini dirinya bersama dengan anggota Komisi III DPRD Inhu lainnya.
“Laporan ini dibuat atas keresahan masyarakat atas keberadaan PT MAS sering diduga melakukan pencemaran limbah ke Sungai Sialang Petai,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Taufik bahwa selain PT. MAS juga melaporkan PT SML (Arvena Sepakat Group) kepada DLHK Provinsi Riau atas dugaan yang sama yaitu pencemaran sungai oleh limbah perusahaan.
DLHK Riau melalui kasi pengaduan dan penyelesaian sengketa Dwi Yana, Sabtu (24/4/2021) membenarkan adanya laporan dari Kepala Desa Koto Medan yang didampingi Komisi III DPRD Inhu terkait dugaan pencemaran limbah ke sungai.
“Benar ada laporan dari kepala Desa terkait dugaan limbah PT MAS Inhu hari jumat kemarin yang didampingi Komisi III DPRD Inhu,” terangnya.
Atas laporan itu, pihak DLHK akan menindak lanjuti serta melakukan investigasi dan turun lapangan, namun sementara ini akan melakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait, tutupnya. (man)