Pelalawan,riaudetil.com – DPRD Pelalawan, Rabu (10/12/2025) mengelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Ranperda Tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026.Rapat Paripurna dipimpin Tengku Azri Wardi, ST Wakil Ketua II DPRD Pelalawan dan dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Pelalawan.
Wakil Bupati Pelalawan H.Husni Yamrin, SH.MH falam pidatonya menyampaikan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan
bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah yang
berpedoman pada ketentuan Peraturan – Undangan :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; Dan
3. Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026 Ini merupakan tindak
lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang
telah disepakati bersama dengan tetap berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mengacu pada
Prioritas Pembangunan Nasional maupun Provinsi.
Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting bagi kita untuk
memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kualitas
pelayanan publik, serta mengurangi kesenjangan sosial dengan tetap
mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntanbilitas.
Dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian terkini,
agenda pembangunan yang akan kita capai serta potensi risiko dan
tantangan yang kita hadapi. Kabupaten Pelalawan dalam menyusun arah
kebijakan dan program pembangunan Tahun Anggaran 2026
berpedoman pada asumsi dasar ekonomi makro nasional sebagaimana
tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
(APBN) Tahun 2026.
Acuan tersebut kemudian menjadi landasan utama
dalam Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2026,
Sehingga selaras dengan Kebijakan Pembangunan Nasional sekaligus
menjawab kebutuhan daerah secara lebih terarah dan
berkesinambungan.
Dilanjutkan Wabup, erkenaan dengan terbitnya Surat Kementerian Keuangan Nomor
S-62/PK/2025 Tanggal 23 September 2025, Perihal Penyampaian
Rancangan Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2026, sebagai
informasi resmi menunggu penetapan Peraturan Presiden tentang uraian
APBN TA. 2026, Maka angka dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD TA. 2026 sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada DPRD
akan dilakukan penyesuaian dan pembahasan bersama dalam
penyusunan APBD TA. 2026 mengikuti kebijakan Alokasi Transfer Ke
Daerah Dari Pusat.
RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 yang diajukan saat ini adalah sebesar Rp1.650.335.781.906,00 (Satu Triliun Enam Ratus Lima Puluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima
Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam
Rupiah). Penerimaan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar
Rp411.455.591.906,00 (Empat Ratus Sebelas Miliar Empat Ratus
Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu
Sembilan Ratus Enam Rupiah) dan Pendapatan Transfer sebesar
Rp1.238.880.190.000,00 (Satu Triliun Dua Ratus Tiga Puluh
Delapan Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Seratus
Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Pengeluaran Daerah pada Tahun 2026 terdiri dari Belanja Daerah
sebesar Rp1.650.335.781.906,00 (Satu Triliun Enam Ratus Lima
Puluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus
Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Rupiah).
Selanjutnya pemerintah daerah dalam
penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah dicantumkan dalam
Ranperda APBD Tahun 2026.
Secara keseluruhan RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2026
dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2025 mengalami penurunan
sebesar Rp348.348.670.996,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan
Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh
Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Secara terinci perhitungan anggaran ini dijabarkan di dalam Nota
Keuangan yang akan disampaikan oleh Saudara Sekretaris Daerah
Kabupaten Pelalawan.
Pentingnya materi sidang DPRD Kabupaten Pelalawan pada sidang
ini, saya mengharapkan kesediaan segenap Anggota DPRD yang
terhormat untuk bersama-sama dengan pihak Pemerintah Daerah
membahas RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 yang
kami ajukan untuk dirampungkan menjadi Peraturan Daerah. Saya yakin
dengan pembahasan yang cermat dan komprehensif antara DPRD dan
Pemerintah Daerah melalui Ranperda ini dapat memenuhi prinsip
keberpihakan kepada rakyat, serta menyentuh permasalahan pokok
pembangunan yang sedang dihadapi. Disamping itu saya yakin DPRD
maupun Pemerintah Daerah akan tetap memegang teguh prinsip
efektifitas dan efisiensi anggaran, dengan berdasarkan azaz transparansi,
akuntabilitas dan responsibilitas.
Saran dan pendapat dari anggota Dewan demi penyempurnaan
sangat diharapkan sebagai cerminan konkrit dan tanggung jawab timbal
balik antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kerjasama yang telah terjalin
dengan baik selama ini merupakan modal dasar kita bersama untuk
mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Pembangunan
Daerah, tukas Wabup.(ZoelGomes)





