Satu Pasien lsolasi di RS, Dua Orang Meninggal Dunia di Inhu

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Berdasarkan siaran pers Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) Kamus (13/8/2020) diketahui bahwa 1 (orang) masih di isolasi di RS (Rumah Sakit) dan 2 (orang) meninggal dunia.

Juru bicara Covid-19 Kabupaten lnhu Jawalter S M.Pd menyampaikan bahwa berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Diskes) Inhu tanggal 12 Agustus 2020, terdapat Total Suspek sebanyak 81 orang dengan rincian isolasi mandiri 76 orang, isolasi di RS 1 orang, selesai isolasi 2 orang, dan meninggal 2 orang.

Bacaan Lainnya

“Sementara itu, Total Kasus Konfirmasi hingga saat ini berjumlah 4 orang dengan rincian yaitu isolasi mandiri Nihil, Rawat di RS Nihil, Sembuh 4 orang, dan Meninggal Nihil,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, seperti yang kita ketahui bersama bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), saat ini telah digunakan istilah baru dalam kasus COVID-19.

“Istilah tersebut yakni Kasus Suspek dan Kasus Konfirmasi, yang mana istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG),” terangnya.

Pertama, yang dimaksud dengan Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut, orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

“ISPA yaitu demam (≥38°C) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/ pneumonia ringan hingga berat,” terangnya lagi.

Negara/Wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

Selanjutnya orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

Berikutnya orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Kedua, Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” sambungnya.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2 yaitu Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Mari bersama-sama mengurangi risiko penularan dengan sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, utup mulut dan hidung saat batuk dan bersin menggunakan siku terlipat atau tisu, menggunakan masker, idak menyentuh wajah, mata, hidung dan mulut serta menjaga jarak fisik, tidak keluar rumah, tidak berkumpul.

“Belajar, bekerja dan beribadah di rumah, ikuti anjuran pemerintah,” pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *