Rakor Terkait Pengalihan Kendaraan ODOL di Air Molek Hasilkan 4 Poin Kesepakatan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pada hari Jumat (03/7/2021) sekira pukul (15.00 s/d 17.00) Wib bertempat diruang Rapat Narasinga Lantai II Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Air Molek Kec Pasir Penyu terhadap Aksi Pengalihan Rute Kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL).

Rapat Koordinasi diawali mendengar arahan Kadis Perhubungan yang diwakili, Heru UPT KIR Dishub Inhu mengatakan menurut Undang Undang No 22/2009 tentang Jalan Raya, disana ada 5 Pilar yang bertanggung jawab terlibat untuk pelaksanaannya, Bappenas, PUPR, Dishub, Kesehatan dan Polri.

Bacaan Lainnya

Disebutkan Heru sewaktu melaksanakan Operasi Razia gabungan kemaren selama 3 hari dengan Dishub Provinsi Riau kemaren ada 97 Truck Odol yang Ditilang ada 6 unit kendaraan tanpa dokumen yang sudah diserahkan Tim Gakkum Dishub kepada Polsek Pasir Penyu untuk ditindak.

“Berbicara masalah Portal yang diusulkan masyarakat Air Molek dalam aturannya dibolehkan tapi harus ada tehnis dari PUPR,” singkat Heru.

Selanjutnya Tokoh Masyarakat Air Molek, Arifudin Ahalik mewakili Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) dalam sambutannya mengatakan ada laporan yang diterimanya dari Polda Riau menyebutkan masyarakat melakukan Blokade Jalan.

Arifudin membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut itu tidak benar, yang terjadi adalah masyarakat mengalihkan kendaraan ODOL biasa lewat jalan dalam kota air molek dialihkan ke Jalan Elak, tegas Mantan Anggota DPRD Inhu itu.

Seyogyanya kami menyelamatkan masyarakat yang melintas dijalan tersebut dari Lakalantas, ini belum masuk anak sekolah dari pagi sampai sore sangat padat di Jalan Sudirman Air Molek kendaraan roda dua dan empat yang melintas.

Atas Dasar itulah kami sepakat membentuk FPAN untuk itu lahirlah forum berdasarkan UU No 22/2009, pertanyaannya kenapa sudah 12 tahun aturan yang sudah ada tapi tidak dijalankan oleh pemerintah, Leading sektor pemerintah menurut Bab 20 bisa dipidana seperti Dishub, Kesehatan, Polisi dan lainnya.

“Untuk menyelamatkan itu tujuannya, jadi manusia yang ada disana kita amankan terutama jawa manusia,” ujarnya.

Menurut Arifudin kota Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Mardeka tahun 1988, sebab ditahun tersebut baru menerima kue Pembangunan dimana Jalan Air Molek baru di aspal, susah dapat kue pembangunan Insprastruktur jalan dan sekarang kami bangga sudah ada jalur dua di Air Molek, kami berikan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah.

Masih ulas Politisi Partai Perindo Inhu berangkat dari Dasar uu no 22 peran serta masyarakat tertuang dalam pasal 1 sampai ayat D lengkap aturannya tapi jangan menyimpang dari ketentuan tersebut.

Dikatakannya juga bahwa portal sudah sangat dibutuhkan dan FPAN siap bangun portal, tolong Dishub dan PUPR bantu tekhnisnya bagaimana itu aja yang kami pinta.

“Kalau menunggu anggaran dari APBD baru bisa dipasang portal di Jalan Air Molek sesuai yang dipaparkan pak Sekda tak mungkin rasanya ditunggu kami masyarakat sepakat siap bikin portal dari anggaran swadaya,” pungkas Penasehat FPAN itu.

Dalam arahan tunjuk ajar dari Dandim 0302/Inhu yang diwakili Lettu Herdianto Pasi Ops pada intinya TNI mendukung kegiatan tersebut selain operasi militer selain perang dan menjaga Aset Negara.

“Sepanjang ada permintaan dari pemda, gerakan satu komando tentunya sesuai permintaan pemda, kita akan selalu berkoordinasi,” singkat Pasi Ops.

Setelah mendengar arahan dan masukan dari peserta Rapat mulai dari Sekda, Dishub, Perwakilan FPAN yang disampaikan Pak Arifudin Akhalik, Hatta Munir dan Hamdan KL, PUPR Provimsi Riau, PUPR Inhu, Camat Pasir Penyu serta Kasi Ops Kodim 0302/Inhu

Kesimpulan hasil Rakor di Kantor Bupati yang langsung dipimpin Sekdakab Inhu, H Hendrizal membuahkan kesepakatan bersama antara FPAN dan Pemkab Inhu dan sudah tercatat diantaranya :

1. Pemkab Inhu Segera membuat surat kepada perusahaan yang memiliki Truck ODOL terhadap adanya pengalihan jalan.

2. Dishub Inhu segera pemasangan rambu rambu jalan Simpang Japura dan Simpang Jalan Elak Batu Gajah.

3. Sekda akan terbit (SK) surat tugas Satpol PP supaya ikut berpartisipasi dengan masyarakat untuk berjaga di pos untuk mengalihkan ODOL kejalan Elak secara bergantian.

4. Sekda Intruksikan kepada Camat Pasir Penyu mengundang Perusahaan yang ada di Wilayah Pasir Penyu untuk rapat dengan FPAN sambil menunggu gambar dan anggaran biaya yang dibutuhkan dan tehnisnya dihitung Dishub dan PUPR Inhu. (man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *