RIAUDETIL.COM,RENGAT – PT. Palm Lestari Makmur (PLM) melalui Kuasa Hukumnya Farida Sulistyani SH, CN, LL.M menyampaikan klarifikasi terkait permasalahan Lahan masyarakat seluas 60 hektare yang dituding diserobot oleh PT. PLM.
Melalui surat resminya, Farida Sulistyani mengatakan bahwa selaku Kuasa Hukum PT. PLM menolak dengan keras berita dari Divisi Hanter (Pertahanan Teritorial) Lembaga Aliansi Provinsi Riau pada tanggal 20 November 2017 yang lalu.
Selain itu, Farida Sulistyani juga mengatakan bahwa fihaknya telah membalas surat dari Divisi Hanter LAI Provinsi Riau pada tanggal 13 November 2017 dan tanggal 29 Nopember 2017 fihaknya telah mengklarifikasi kepemilikan tanah dimaksud dalam surat Divisi Hanter.
Sebelumnya Divisi Hanter LAI Indonesia DPR Provinsi Riau mengaku telah mendapat kuasa dari masyarakat terkait lahan masyarakat seluas 60 hektare yang diserobot oleh PT. PLM.
Ketua DPD Divisi Hanter Rudianto menyatakan bahwa fihaknya telah menyurati PT. PLM guna mempertanyakan dan menunjukan legalias atas tanah tersebut.
Bahkan Jika PT. PLM tidak juga menunjukan legalitas diatas lahan masyarakat yang disebot tersebut maka Divisi Hanter Riau yang mendapat kuasa dari masyarakat akan menguasai lahan tersebut.
“Kita juga akan meneliti Hak Guna Usaha (HGU), Pajak – Pajak yang belum dibayarkan kepada negara, serta Izin Amdal Perusahaan (PT. PLM),” terangnya. (Man)