RIAUDETIL.COM, RENGAT – Meski Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta kepada PT IP (Inecda Plantations) agar tidak ada PHK (Penghentian Hubungan Kerja) akibat mogok kerja yang dilakukan para karyawan, namun yang terjadi adalah sebaliknya.
Tercatat 10 orang Karyawan di PHK dan ribuan lainnya mendapat SP (Surat Peringatan), dimana SP tersebut juga bervariasi, ada yang SP 1, SP 2 dan SP 3.
Sebagaiamana diungkap Joko Dwiyono Humas PT IP, berdasarjan hasil rapat di kantor Bupati Inhu, Pemerintah Inhu minta agar tidak ada terjadi PHK dari akibat aksi mogok kerja tersebut.
“Saat itu pihak perusahaan tidak dapat menjawabnya, karena masih menunggu putusan menejemen Perusahaan di Jakarta,” terang Joko.
Dilansir dari beberapa media online, GM PT Inecda, Khamdi dikonfirmasi melalui Kepala HRD PT Inecda, Khairul,SE mengatakan sedikitnya ada 1.100 karyawan yang diberikan SP, I, II dan III berikut surat teguran.
“Sedangkan 10 karyawan terpaksa diberikan surat PHK karena sebelumnya mereka sudah mendapatkan SP III, sehingga tahapan berikutnya adalah PHK,” tegasnya.
Dijelaskan Khairul, yang menjadi pertimbangan adalah, pada Kamis (10/5/2018) kemarin merupakan hari libur, ada ratusan karyawan yang dengan sukarela tetap melaksanakan pekerjaannya seperti biasa.
“Artinya mereka melakukan hal tersebut sebagai pengganti hari saat mereka melakukan aksi mogok kerja,” sambungnya.
Dijelaskannya lagi bahwa pemberian bonus terhadap karyawan meski tertuang pada PKB yang tidak menyebutkan nilai, namun hal itu semua tergantung atas kemampuan perusahaan.
“Artinya pemberian bonus kepada karyawan bukanlah hak normative, tidak sama dengan pemberian THR,” tutupnya.
Sementara itu Plt Sekda Inhu H. Hendrizal saat dimintai tanggapannya terkait adanya PHK terhadap 10 karayawan PT. IP akibat dari aksi mogok kerja, tidak memberi tanggapan. (Man)