RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor.(Polsek) Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan himbauan dan pembubaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kelayang.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik melalui Kapolsek Kelayang AKP Sutarja SH membenarkan bahwa pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 pukul 09.00 WIB di Tepian aliran Sungai Indragiri Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Rakit Kulim dan Desa Pasir Beringin Kecamatan Kelayang telah dilaksanakan Operasi Penertiban Aktifitas PETI.
“Kegiatan berupa melakukan himbauan kepada masyarakat pelaku PETI Bocai yg dilakukan oleh sebagian masyarakat yg berasal dari Desa yg berada di wilkum Polsek Kelayang,” katanya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kelayang AKP Sutarja SH bersama dengan Kasubsektor Rakit Kulim Ipda Miswar SH, Kanit Binmas Ipda Puji Widodo, Kanit IK Bripka M. Ibnu Hajjar SH, Kanit Provos Bripka Yulidas SE, MH, Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Sitarak Bripka Khairil Muis SH, Pers Bhabinkamtibmas dan Anggota Reskrim.
“Sementara dari pihak desa diikuti Kades yang diwakili oleh perangkat desa serta masyarakat setempat,” terangnya.
Dijelaskannya bahwa dalam kegiatan ini Kapolsek Kelayang beserta anggota telah memberikan Himbauan kepada para pekerja PETI agar menghentikan aktifitasnya serta melarang masyarakat melakukan aktivitas PETI disepanjang aliran Sungai aliran sungai Indragiri wilkum Polsek Kelayang.
Selanjutnya Kapolsek Kelayang beserta anggota juga telah memasang Spanduk Himbauan dilokasi desa Lubuk Sitarak dan desa Pasir Beringin dilarang melakukan aktivitas PETI.
“Kemudian Kapolsek Kelayang beserta anggota turun langsung ke lokasi untuk melakukan Pembubaran Paksa terhadap Bocai yg masih berada di sepanjang aliran sungai Indragiri,” ungkapnya.
“Kegiiatan selesai pukul 10.30 WIB, selama giat berlangsung situasi aman dan terkendali,” tutupnya. (man)