Polsek Kelayang Amankan Tiga Tersangka Narkoba

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka narkoba pada Kamis (16/7/2020).

Penangkapan ini dilakukan didua tempat yang berbeda, pada sekira pukul 00.30 WIB diamankan 2 (dua) orang laki-laki di Desa Bongkal Malang atas nama FS alias Oleng (24) warga Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang dan RF alias Riki (19) warga RT. 001 RW. 001 Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Bacaan Lainnya

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Jumat (17/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka narkoba di Wilkum Polsek Kelayang.

Dijelaskannya, pada sekira pukul 00.10 WlB Ps Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P Krisdianto Sinaga S.Sos mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bongkal Malang sering dilakukan transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut kemudian Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan SH memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kelayang beserta anggota untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Selanjutnya sekira pukul 00.20 WIB didapatkan informasi diduga para pelaku dari arah Sungai Lala menuju Desa Bongkal Malang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario Tecno warna putih BM 4675 VJ.

“Pada saat para pelaku tiba di depan rumah dan kemudian anggota Polsek Kelayang langsung melakukan penangkap dan kemudian pelaku langsung membuang 1 (satu) paket plastic bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Kemudian pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut miliknya dan atas kejadian tersebut para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelayang guna Proses lebih lanjut.

“Bersama tersangka diamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20 ribu, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam, 1 (satu) unit handphone ASUS warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario Tecno warna putih BM 4675 VJ,” paparnya.

Selanjutnya pada Kamis (16/7/2020) sekira pukul 05.00 WIB kembali diamankan 1 (satu) orang laki-laki di Dusun II Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Rakit Kulim atas nama PWD alias Bujang Tamoy (36) warga RT. 002 RW. 002 Desa Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat sekira pukul 04.30 WlB kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kelayang bahwa di Dusun II Desa Lubuk Sitarak Kecamatan Rakit Kulim sering dilakukan transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut kemudian Kapolsek Kelayang memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Kelayang beserta anggota untuk melakukan penyelidikan,” bebernya.

Selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB didapatkan lnformasi diduga pelaku sedang berada di atas sepeda motor honda jenis Trail CRF warna merah tepatnya di Simpang Tiga Dusun II Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastic bening,” lanjutnya.

Pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut miliknya dan atas kejadian tersebut pelaku beserta BB dibawa dan diamankan ke Polsek Kelayang guna Proses lebih lanjut.

“Adapun BB yang diamankan 2 (Dua) paket sabu kemasan pelastik klip, 1 (satu) unit sepeda motor honda jenis Trail CRF warna merah, 1 (satu) lembar potongan tisu, 1 (satu) buah potongan plastic pembungkus dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam,” pungkasnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *