RIAUDETIL.COM, RENGAT – Komitmen Jajaran Kepolisian Resor (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) dalam peredaran narkoba patut mendapat apresiasi dari masyarakat, pasalnya hampir setiap hari Polres lnhu melakukan penangkapan terhadap para pelaku narkoba.
Pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 17.45 WIB kembali dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, oleh jajaran Polsek Batang Cenaku.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka narkoba pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 17.45 WIB kemarin.
“Mereka adalah RAR alias Rizki dan KSD alias Kusdi yang ditangkap di Jalan Kebun
Sawit Desa Talang Mulya (SPA) Kecamatan Batang Cenaku,” katanya Kamis (29/6/2020).
Dari kedua tersangka berhasil diamanakan 1 (satu) bungkus kecil sabu dengan berat 0,32 Gram, 1 (satu) buah alat Hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api mancis, 1(satu) buah Hand phone merk Xiomi dan 1 (satu) unit sepeda motor vario plat nomor polisi BM 6600 NW warna putih.
Dijelaskannya, pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 17.45 WIB Kapolsek Batang Cenaku Januar Eddwin Sitompul SH, MH mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Kebun Sawit Desa talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten lnhu,
“Selanjutnya kapolsek memerintahkan kanit intel IPTU Hotma Simanjuntak beserta Kanit reskrim AIPDA Eko Muji S dan anggota polsek batang cenaku (BRIPKA Ismail Yuda NST, BRIPKA EH. Simanjuntak dan BRIPDA W Purba) langsung menuju ketempat yang dimaksud,” paparnya.
Selanjutnya ditengah jalan team melihat 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor, dan saat melintas jalan tersebut dan selanjutnya diberhentikan, saat dihentikan tersebut pelaku membuang barang bukti sabu dan peralatan menyabu di sekitar tempat di hentikan tersebut.
“Selanjutnya dilakukan pencarian disekitar ditangkap nya pelaku tersebut, dan tiem berhasil menemukan BB, pelaku mengakui bahwa sabu dan alat untuk menyabu tersebut milik kedua pelaku,” terangnya.
Kedua tersangka dan BB digrlandang ke Mapolsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut, tutupnya. (Man)